| Kamis, 23 Desember 2004 | NASIONAL |
KPID Hapus Biaya Daftar UlangSEMARANG- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng akhirnya membatalkan penarikan biaya administrasi daftar ulang Rp 500.000 untuk setiap radio FM. Penghapusan biaya itu dilakukan setelah mendengar aspirasi yang berkembang di masyarakat. Ketua Tim Daftar Ulang Radio FM, Wisnu Tri Hanggoro mengatakan, pembatalan dilakukan setelah KPID melakukan rapat pleno anggota. ''Setelah mendengar masukan dari berbagai pihak di masyarakat, kami tidak akan menarik biaya administrasi pada radio FM yang melakukan daftar ulang,'' katanya, kemarin. Dia mengakui, ada radio FM yang berkeberatan dengan biaya administrasi. ''Kalau memang berat, bagaimana lagi?'' Menurut dia, akan sulit jika harus membeda-bedakan dalam penarikan biaya administrasi itu. Karena itu, pihaknya pun memutuskan tidak menarik biaya administrasi. Sedianya, lanjut Wisnu, hasil penarikan biaya administrasi itu akan digunakan untuk penyelenggaraan registrasi dengan sejumlah rencana yang sudah disusun KPID. Di antaranya, ketika melakukan verifikasi di lapangan melibatkan tenaga ahli yang tentu butuh biaya. Selain itu, dana yang masuk juga akan digunakan untuk kepentingan entry data. Karena penarikan tersebut dibatalkan, lanjut dia, ada perubahan pola ketika melakukan verifikasi di lapangan. Konsekuensinya, proses tersebut akan memakan waktu lebih lama. Pihaknya berharap semua radio tetap mengembalikan formulir. Dia mengakui ada yang sudah membayar. Namun uang itu akan dikembalikan. Soal batas waktu pengembalian formulir, pihaknya berharap tetap seperti rencana, yakni hingga 24 Desember. Meski demikian ada toleransi bagi mereka yang hi ngga tanggal tersebut belum menyerahkan formulir daftar ulang. Toleransinya sampai Januari. Minggu depan, lanjut dia, untuk sementara KPID tidak ada kegiatan yang berkaitan dengan registrasi. Kegiatan akan berlanjut pada minggu pertama dan kedua Januari mendatang. Pada kegiatan mulai Januari, pihaknya harus menyiapkan tenaga baru lagi. Ketua KPID Jateng Moch Riyanto SH MSi mengatakan, dengan peniadaan penarikan biaya administrasi, pihaknya mencoba mengatasi rencana yang sudah disusun secara manual. ''Kami menyampaikan terima kasih pada semua pihak yang telah melakukan kontrol pada KPID.'' Untuk dana, lanjut dia, akan digunakan anggaran 2004 yang pernah diberikan Gubernur, meskipun pos anggaran tersebut tidak termasuk untuk registrasi. ''Yang jelas kami akan menggunakan anggaran seefisien mungkin.'' Ketua Forum Komunikasi Penyiaran Jawa Tengah (FKPJT) Wisnu Pujonggo menyatakan, pihaknya mendukung upaya KPID untuk melakukan daftar ulang pada radio FM di Jateng. Dari proses tersebut akan ada penataan frekuensi. Dia menambahkan, hingga saat ini sudah 128 radio FM menjadi anggota FKPJT. Dari jumlah tersebut, 107 merupakan radio yang memperoleh izin dari Pemda, sedangkan 21 dari Dirjen Postel. Anggota Komisi A DPRD Jateng Soejatno Pedro HD menilai, penarikan administrasi Rp 500.000 untuk daftar ulang, termasuk hal mengikat. Penarikan itu sebenarnya tidak masuk dalam unsur sumber dana KPID. ''Kan sudah jelas, sumber dananya selain dari APBD, juga sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat. Namun untuk yang terjadi di KPID menurut saya mengikat,'' kata anggota Dewan Penasihat PP PRSSNI tersebut. (G7,G1-78i) |