logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 23 Desember 2004 NASIONAL
Line

Ketua dan Wakil Ketua APHI Ditahan

JAKARTA- Setelah menjalani pemeriksaan di gedung bundar kantor Kejaksaan Agung Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sejak pukul 10.30, Adi Warsita Adinegoro dan Abdul Fatah ditahan. Keduanya adalah ketua dan wakil ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) yang menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan uang negara dalam organisasi pengusaha hutan itu.

Kedua pimpinan APHI yang didampingi pengacara Adnan Buyung Nasution dan Muhammad Assegaf itu ditahan di rutan Salemba cabang kantor Kejaksaan Agung. Adi Warsita dibawa menggunakan Kijang B-1189-SB dan Abdul Fatah memakai Suzuki Katana B-1125-HF. Direktur penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidan khusus Suwandi mengatakan, kedua tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya. Mereka akan mendekam di rutan Kejakgung selama 20 hari hingga 10 Januari 2005.

Ada empat orang yang sudah menjadi tersangka dalam kasus itu. Rencananya juga akan diperiksa Rabu, namun berhalangan. Bendahara APHI Jean Mansur dan wakilnya Yusrin Syarif tidak datang karena berhalangan. "Syarif tidak bisa hadir karena sakit yang didukung surat keterangan dr Santoso dari RS Pondok Indah. Yusrin akan menikahkan putranya," kata Suwandi didampingi Kapuspenkum Kejakgung Suhandoyo.

Suwandi mengatakan, kedua tersangka patut diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana sebesar 10 juta dolar AS dan 28 juta rupiah, belum termasuk Rp 11 miliar yang disumbangkan kepada Yayasan Raudatul Jannah dan puluhan miliar lainnya. Surat penahanan bernomor Print-59/F/F:-/XII/2004 tangggal 22 Desember 2004 ditandatangani Suwandi. (ant-83)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA