| Kamis, 23 Desember 2004 | NASIONAL |
Uang Mantan Dewan Jadi Barang Sitaan
SEMARANG- Sesuai dengan prosedur hukum, Kejaksaan Tinggi Jateng semestinya tidak perlu menunda-nunda penyitaan aset para tersangka kasus dugaan korupsi dana APBD Jateng 2003. Penyitaan harta kekayaan dari hasil kejahatan tindak pidana korupsi dipandang perlu sesuai dengan KUHAP (UU No. 8/1981). Demikian disampaikan Koordinator Divisi Investigasi dan Monitoring KP2KKN Boyamin, kemarin. Dia mengemukakan, sita kekayaan bisa dilakukan dengan memblokir rekening para tersangka. Sementara itu, salah seorang Ketua Tim Penyidik Kejati Pindo Kartikani SH mengatakan, uang yang diserahkan para mantan anggota Dewan ke Kejati dibuatkan tanda terima dan masuk dalam berita acara penyitaan. Kaitannya dengan Kejati menitipkan sementara uang tersebut ke Bank Indonesia (BI) dibuatkan berita acara penitipan. Boyamin mengatakan, penyitaan aset kekayaan akan berdampak ketika kasus tersebut diproses di pengadilan. Karena itu pengembalian sejumlah uang yang berasal dari APBD 2003 yang diduga bermasalah bisa menimbulkan persoalan setelah kasusnya divonis. ''Pengadilan bisa saja menjatuhkan vonis di mana kesalahan yang dilakukan nominalnya jauh lebih besar dari harta yang sudah dikembalikan. Kalau uang itu kurang, dari mana akan diambilkan? Atau kalau uang itu kelebihan, apakah akan dikembalikan? Persoalannya tidak sesederhana itu,'' tandasnya. Proses hukum tersebut, juga bisa berlangsung 5 atau 10 tahun sampai dilakukan banding dan kasasi. Misalnya, uang dikembalikan Rp 600 juta. Uang sebesar itu tentu akan menyusut nilainya dalam jangka waktu 10 tahun mendatang. Tersangka justru bisa menderita kerugian apabila pengadilan nanti memvonis mereka tidak bersalah. Kalau bahasanya mewakili masyarakat, lanjutnya, model pengembalian itu teknisnya dikembalikan ke kas daerah. Bukan dititipkan ke Bank Indonesia (BI). Sebab fungsi kejaksaan dalam kasus kejahatan pidana korupsi adalah mengembalikan uang negara. Dia mengingatkan, agar bahasa politik dan bahasa hukum tidak dicampuradukkan dalam kasus tindak pidana korupsi. Pengembalian uang semestinya tidak disimpan di bank, tetapi ke kas daerah. ''Bila perlu DPRD Jateng meminta penjelasan kepada kejaksaan, untuk apa uang yang telah dikembalikan tersebut,'' tuturnya. Secara terpisah, Pindo Kartikani mengatakan, sampai Rabu (22/12) hanya ada tambahan seorang mantan anggota DPRD Jateng yang menyerahkan uang, yakni Zuber Syafawi (PKS). Yang bersangkutan datang sendiri ke Kejati dan diterima Adpidsus Slamet Wahyudi sekitar pukul 09.30. Dia mengungkapkan, Zuber yang sesuai hasil penghitungan BPK menerima Rp 90.051.600, menyerahkan dengan besaran yang serupa ke Kejati. ''Jadi Pak Zuber langsung lunas,'' kata Pindo. Tidak Arogan Mantan anggota DPRD Jateng (periode 1999-2004) dari PDI-P Prawoto Saktiari meminta sebaiknya Kejati tidak arogan dalam menangani kasus dugaan korupsi senilai Rp 14,8 miliar, dengan memaksa para tersangka mengembalikan uang dan mengancam menyita aset. ''Padahal belum tentu anggota Dewan bersalah.'' Kesannya, lanjut dia, Kejati sudah memvonis anggota Dewan bersalah. Padahal yang berhak menentukan salah atau tidak adalah hakim di pengadilan. Karena itu, dia meminta agar lebih manusiawi dalam memperlakukan mantan anggota Dewan. Apalagi yang dihasilkan Dewan periode 1999-2004 banyak yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Prawoto justru menilai yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut, adalah Kabag Keuangan Setwan ketika itu. ''Kalau mau dimintai pertanggungjawaban, ya Kabag Keuangan Setwan. Masalahnya, yang mengeluarkan uang adalah Bagian Keuangan Setwan.'' Dia yakin dari rekan-rekannya yang telah menyerahkan uang ke Kejati, banyak yang tidak menggunakan uangnya sendiri. Uang itu didapatkan dari meminjam saudara atau teman dekat. Sebab uang yang didapatkan dahulu sudah diberikan pada masyarakat konstituen dalam bentuk bantuan. Dia mengingatkan, seorang politikus ketika berkampanye mengeluarkan banyak uang. Jika pada akhirnya terpilih sebagai anggota Dewan, barangkali tidak terlalu sulit untuk menyerahkan uang. Namun yang tidak jadi anggota legislatif lagi, lanjutnya, akan sulit ketika dituntut mengembalikan. Sementara, pada saat kembali ke habitat asal, misalnya, sebagai wirausaha, belum tentu usahanya akan kembali normal. Dewan Etik KP2KKN Jateng Mahfudz Ali menegaskan, agar Kejati tidak menjadikan 14 tersangka sebagai tumbal. Sebab yang mendapatkan uang, yang saat ini diduga bermasalah tersebut, semua anggota Dewan periode 1999-2004 yang aktif pada masa anggaran 2003. Karena itu, para mantan angggota Dewan 1999-2004 jangan enak-enakan menyebut anggaran yang didapat telah dipakai untuk konstituen, termasuk memiliki bukti proposal pengajuan dana. ''Kalau hanya proposal dalam lima jam juga sudah selesai.'' Seperti diberitakan, Kejati Jateng meminta sejumlah tersangka yang berkas perkaranya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang segera menyerahkan uang yang telah didapatkan dari APBD 2003, dan diduga bermasalah. Kejati memberikan batas waktu sampai Jumat (24/12) pada mereka.(G1,G7-69) |