| Kamis, 23 Desember 2004 | NASIONAL |
Kejutan 2004 dan Agenda 2005Oleh SugiyantoBEBERAPA kejutan terjadi menjelang akhir tahun 2004. Kita dikagetkan oleh pembekuan Bank Global oleh Bank Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) juga membuat kejutan dengan menganulir UU No 20/2002 tentang Ketenagalistrikan. Tentunya kejutan-kejutan tersebut akan berpengaruh terhadap kondisi dan perkembangan ekonomi, terutama penganuliran UU Ketenagalistrikan tersebut. Di luar hal itu, tampaknya kita akan memulai tahun 2005 dengan kinerja ekonomi yang semakin membaik. Walaupun terjadi pergantian kepemimpinan, hal ini tidak akan mengubah jalur ekonomi Indonesia yang sudah on the track. Indikator ekonomi makro tahun 2004 hampir semua menunjukkan perbaikan. Pertumbuhan ekonomi triwulanan; hingga triwulan I/2005 mencapai 5,01 persen, dengan pertumbuhan sektor-sektor utama seperti pertanian (5,43%), industri (5,23%) dan perdagangan (6,29%). Pada jalur permintaan, tahun 2004 ternyata tidak berbeda jauh dengan tahun sebelumnya. Permintaan agregat masih banyak dikendalikan oleh permintaan untuk konsumsi yang masih cukup tinggi, yakni mencapai 76 persen dari seluruh permintaan barang dan jasa; menurun sedikit dibanding kondisi tahun 2003 yang mencapai 79,98 persen. Tetapi penurunan tersebut ternyata tidak menyebabkan tingkat investasi meningkat. Investasi bruto, yang dilihat dari Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB), tetap hanya sekitar 18,3 persen, tidak berbeda jauh dari tahun 2003 yang mencapai 18,27 persen. Dalam penanaman investasi memang belum menujukkan tanda-tanda kenaikan yang signifikan. Bahkan untuk Penanaman Modal Asing (PMA) persetujuannya pun mengalami penurunan, dari 13,6 miliar dolar AS tahun 2003, menjadi hanya 9,58 miliar dolar AS, sementara realisasinya juga turun dari 5,28 miliar dolar AS menjadi 3,63 miliar dolar AS. Gambaran ini mengindikasikan kepercayaan investor luar negeri yang belum pulih terhadap Indonesia, atau setidaknya masih menunggu kinerja pemerintah baru. Untuk Penamanan Modal Dalam Negeri (PMDN) memang menunjukkan peningkatan yang berarti. Realisasi PMDN meningkat dari Rp 10,71 triliun pada tahun 2003, menjadi Rp 13,56 triliun hingga November 2004. Hal ini menunjukkan adanya trend yang bagus oleh investor domestik, yang tentunya akan menjadi modal dasar untuk kebijakan menggerakkan investasi domestik tahun mendatang. Pada level daerah, tampaknya sudah mulai ada kesadaran baru dari pemerintah daerah berkaitan dengan implementasi UU No 22/1999 yang sekarang sudah diamandemen menjadi UU No 32/2004. Kesadaran baru tersebut berkaitan dengan upaya peningkatan PAD yang bukan hanya bersifat jangka pendek. Saat ini sudah banyak pemerintah kabupaten/kota yang mulai menyadari perlunya basis aktivitas ekonomi daerah sebagai penyangga PAD. Di Jawa Tengah, misalnya, implementasi tersebut tampak dari adanya kecenderungan persaingan antardaerah dalam menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif. Penentuan peringkat kabupaten terkondusif yang dilaksanakan oleh Badan Penanaman Modal Provinsi Jateng beberapa waktu yang lalu merupakan awal yang bagus untuk mendorong investasi. Inflasi Masih Tinggi Sampai dengan bulan September, tingkat inflasi (y.o.y) sudah mencapai 6,30 persen. Diperkirakan inflasi tahun 2004 ini di bawah 7 persen. Dibanding dengan tahun 2003 yang hanya 5,10 persen, inflasi tersebut cukup tinggi, namun apabila dilihat dalam jangka panjang, ada kecenderungan semakin menurun. Pada tahun 2001, misalnya, tingkat inflasi Indonesia masih sebesar 12,55 persen. Walaupun kita sudah berada pada jalur inflasi rendah dalam jangka panjang, tetapi apabila dibandingkan kecenderungan internasional, tingkat inflasi Indonesia masih sangat tinggi. Di Amerika Serikat, sampai triwulan III/2004 inflasinya hanya 2,5 persen, sementara Jepang hanya 0,0 persen, dan Uni Eropa hanya 2,11 persen. Perbedaan tingkat inflasi yang sangat besar ini mempunyai potensi memperlemah nilai tukar rupiah dengan mata uang kuat lain, seperti dolar AS, yen Jepang dan euro Uni Eropa. Perbedaan tingkat inflasi tersebut bahkan akan memperkecil peluang untuk menurunkan tingkat bunga domestik. Oleh karena itu, apabila negara-negara industri tersebut mampu mempertahankan ekonominya dengan inflasi rendah, maka tidak ada pilihan lain bagi Indonesia kecuali bekerja keras menurunkan tingkat inflasinya. Rupiah Undervalued Posisi rupiah pada hari terakhir minggu ke-3 Desember 2004 masih sebesar Rp 9.310 per dolar AS. Tampaknya posisi tersebut tidak akan banyak berubah hingga memasuki tahun 2005. Dalam upaya memperkuat posisi rupiah, tampak ada dilema yang dihadapi Bank Indonesia, khususnya berkaitan dengan instrumen-instrumen pasar uang yang dapat dimanfaatkan untuk mengendalikan melemahnya rupiah. Di satu sisi, Bank Indonesia harus bekerja keras untuk menurunkan suku bunga; yang apabila dibandingkan dengan pasar internasional masih sangat tinggi, akan tetapi di sisi lain instrumen suku bunga tersebut penting untuk menjaga rupiah agar tidak melorot melalui mekanisme pasar uang. Dalam posisi dilematis demikian, maka pilihan strategis dan berjangka panjang adalah melalui instrumen pengendali inflasi. Dalam hal ini, pengendalian besaran moneter tetap menjadi pilihan strategis dalam jangka panjang. Upaya lain untuk menjaga posisi rupiah agar jangan melorot terus adalah melalui instrumen transaksi modal (capital account). Posisi capital account (sampai triwulan I/2004) mengalami surplus, 1.349 juta dolar AS. Surplus ini lebih disebabkan oleh aliran modal masuk dalam portofolio dan bukan investasi langsung. Posisi tersebut bukan posisi yang sesungguhnya ideal, tetapi cukup memberikan jaminan keamanan, setidaknya dalam jangka pendek dan tidak ada gejolak yang berarti di dalam negeri. Akan tetapi, keadaan tersebut akan menjadi sangat riskan apabila di dalam negeri terjadi goncangan yang mengancam perekonomian, sebagaimana tahun 1997-98. Langkah strategis melalui mekanisme capital account ini adalah dengan membangun fondasi kepercayaan jangka panjang kepada para investor. Terus terang, penganuliran UU No 20/2002 tetang Ketenagalistrikan memunculkan kekhawatiran baru pada iklim investasi di Indonesia. Selain akan mengharuskan adanya peninjauan kembali rencana investasi di bidang ketenagalistrikan, penganuliran UU tersebut akan menciptakan kekhawatiran baru pada kepastian hukum di Indonesia. Sangat mungkin kejadian tersebut akan semakin memperpanjang masa tunggu para investor yang ingin menanamkan modal mereka di Indonesia. Penganuliran oleh MK tersebut bisa jadi karena ulah para politisi penyusun undang-undang yang lebih mementingkan diri mereka sendiri daripada kepentingan bangsa. Defisit APBN Dalam APBN 2004, defisit direncanakan sebesar Rp 24,42 triliun atau sekitar 1,7 persen PDB tahun berjalan, dan lebih rendah dari realisasi defisit APBN tahun 2003 sebesar Rp 33,44 triliun. Defisit tersebut mencapai 6,5 persen nilai belanja APBN. Dalam pengeluaran tersebut termasuk di dalamnya pembayaran bunga utang luar negeri senilai Rp 24,4 triliun, bunga utang dalam negeri senilai Rp 41,3 triliun dan subsidi BBM sebesar Rp 14,5 triliun. Pada tahun 2005, APBN terancam defisit yang semakin besar karena bebepa sebab, di antaranya (1) subsidi BBM yang semakin besar, (2) utang luar negeri pemerintah semakin banyak yang jatuh tempo dan (3) masih tingginya utang pemerintah sebagai akibat penalangan BLBI. Terhadap subsidi BBM ini pilihan menjadi sangat sulit bagi pemerintah. Seandainya pemerintah bertekad untuk tidak menaikan BBM, maka subsidi yang harus diberikan akan mencapai sekitar Rp 95 triliun (lihat: FX Sugiyanto, Suara Merdeka, 2 November 2004), atau kira-kira sebesar 25 persen nilai belanja APBN. Dengan kapaistas fiskal yang ada saat ini, subsidi tersebut jelas akan membengkakkan defisit APBN. Karena itu, memang pemerintah tidak ada pilihan lain kecuali menaikkan harga BBM domestik. Berkaitan dengan kenaikan harga BBM ini, pemerintah harus betul-betul berhitung soal timing dan persiapannya, sebab saat ini pun berbagai demonstrasi penolakan kenaikan BBM sudah terjadi. Sementara pemerintah juga harus menghitung besarnya inflasi yang akan terjadi dengan kenaikan harga BBM rata-rata sebesar 40 persen tersebut. Kenaikan tersebut pasti akan menciptakan efek berantai dalam kenaikan harga-harga lainnya melalui kenaikan ongkos produksi dan distribusi (cost push inflation). Aspek distribusi beban masyarakat harus betul-betul dihitung cermat untuk menaikkan harga BBM tersebut. Sementara berkaitan dengan pembayaran bunga utang luar negeri dan cicilan utang luar negeri diperkirakan pasti akan meningkat. Saat ini utang luar negeri pemerintah sudah mencapai 82,112 miliar dolar AS dan utang luar negeri swasta sebesar 54,57 miliar dolar AS, atau total utang luar negeri Indonesia sekitar 136,7 miliar dolar AS. Keberadaan utang luar negeri ini selain akan menjadi beban APBN berkepanjangan juga akan menjadi beban neraca pembayaran, yang sangat potensial mengganggu kestabilan nilai tukar Rupiah. Agenda dan Prospek Berdasarkan analisis tersebut di atas, dapat disimpulkan, perlu disusun agenda penting untuk tahun 2005 mendatang. Pertama, pemerintah dan Bank Indonesia harus bekerja keras untuk mengendalikan tingkat inflasi sampai pada level 4% - 5%. Inflasi bagi Indonesia jelas menjadi kunci untuk membuka simpul-simpul kemacetan ekonomi dan sekaligus menjaga stabilitas perekonomian. Jika pada akhir tahun 1990-an dan awal 2000-an strategi yang dipilih Bank Indonesia dalam waktu pendek menstabilkan rupiah, maka pada saat ini adalah jalur pengendalian inflasi yang perlu dilakukan. Penurunan inflasi sampai pada tingkat yang wajar akan memberi peluang yang besar bagi penguatan dan stabilitas nilai tukar rupiah dalan jangka panjang. Pengendalian besaran moneter merupakan instrumen yang masih efektif untuk mengendalikan inflasi tersebut. Penurunan inflasi juga akan memberikan ruang yang cukup untuk mempertahankan tingkat bunga riil sekaligus menurunkan tingkat bunga nominal. Strategi ini akan menjadi akselerator untuk mendorong semakin tumbuhnya dunia usaha di sektor riil tanpa ketakutan yang berlebihan terhadap penurunan nilai tukar rupiah. Rencana kenaikan harga BBM merupakan ancaman riil terhadap kenaikan laju inflasi. Oleh karena itu, pemerintah selain perlu mengantisipasi lewat penyeimbangan penawaran, khususnya distribusi barang, juga harus melakukan perbaikan struktural dengan secara konsisten mengurangi biaya tinggi. Kedua, harus sepenuhnya disadari bahwa posisi rupiah dalam kondisi yang undervalued. Selain melalui jalur moneter, penanaman modal asing tetap menjadi salah satu pilihan strategis untuk menjaga stabilitas nilai tukar, baik melalui keseimbangan neraca pembayaran maupun pembentukan cadangan devisa. Pada jalur ini, stabilitas nilai tukar rupiah dapat dijaga melalui peningkatan daya saing dan menciptakan iklim investasi yang menguntungkan secara berkelanjutan. Diperkirakan, penganuliran UU Ketenagalistrikan oleh MK akan sedikit mengganggu laju investasi di Indonesia. Karena itu perlu public relation yang baik berkaitan dengan hal tersebut, jangan sampai menimbulkan kesan berkepanjangan akan adanya ketidakpastian hukum di Indonesia. Bagi pemerintah dan para politisi, seharusnya juga berkaca dari keputusan MK tersebut. Jangan sampai terjadi lagi hanya karena kepentingan politik tertentu akhirnya negara yang harus jadi korban. Sebab, seandainya UU itu dipikirkan secara mendalam dengan melibatkan stakeholder negara ini, hasilnya tentu tidak akan seperti sekarang ini. Ketiga, strategi investasi ke depan harus dirancang dengan mempertimbangkan faktor tujuan, seperti pengurangan tingkat pengangguran dan tingginya ketidakefisienan perekonomian. Pertumbuhan angkatan kerja yang sekitar 2 persen, rasio modal tenaga kerja (capital labor ratio) saat ini cukup tinggi, sementara elastisitas kesempatan kerja hanya sekitar 0,36. Di lain pihak ICOR (rasio tambahan modal-output) saat ini masih sekitar 4,8, yang berarti masih sangat tinggi tingkat ketidakefisienan ekonomi Indonesia. Dengan menargetkan tingkat pengangguran tidak meningkat seperti saat ini sekitar 8,8 persen, maka pertumbuhan ekonomi harus mencapi sekitar 5,6 persen. Untuk mencapai tingkat pertumbuhan tersebut diperlukan investasi sebesar 24,5 persen dari GDP. Dengan tingkat investasi saat ini, maka harus ditumbuhkan lagi tambahan tabungan sekitar 6 persen lagi. Sungguh langkah yang sangat berat. Oleh karena itu, pilihannya tinggal menurunkan ICOR dan sekaligus memberi prioritas yang lebih tinggi dan mengembangkan industri yang bercorak lebih padat karya. (29) -Sugiyanto, Ketua Laboratorium Studi Kebijakan Ekonomi (LSKE) dan staf pengajar FE Undip. |