logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 23 Desember 2004 MURIA
Line

Dugaan Korupsi di Pati

Polda Mulai Periksa Saksi

SEMARANG- Polda Jateng mulai melakukan pemeriksaan pada saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dana APBD tahun anggaran 2003 Kabupaten Pati. Sekjen Masyarakat Antikorupsi (MAKs) Jateng, Boyamin, Rabu kemarin, dipanggil untuk dimintai keterangannya.

Boyamin dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi pelapor. Dia diminta menemui penyidik AKBP Drs Agus Sarjito di ruang Sat III/Pidkor Ditreskrim Polda Jateng, Jl Pahlawan No 1 Semarang, pukul 09.00.

Seperti diberitakan sebelumnya, MAKs Jateng melaporkan dugaan korupsi yang terjadi di Pati ke Polda. LSM tersebut menuding telah terjadi dugaan penyimpangan APBD tahun anggaran 2003 di kabupaten tersebut senilai Rp 1.704.000.000 yang diduga melibatkan bupati, wakil bupati, dan anggota DPRD setempat.

Dalam draf perhitungan APBD Kabupaten Pati tahun anggaran 2003 terdapat mata anggaran Belanja Bagi Hasil, dan Bantuan Keuangan Pos Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp 1.650.000.000, serta Belanja Kegiatan Laporan Pertanggungjawaban Bupati sebesar Rp 250 juta. Menurut Boyamin, berdasarkan hasil investigasi dan didukung data yang cukup, penggunaannya patut diduga ada penyimpangan.

Penggunaan anggaran yang diduga menyimpang tersebut, yakni diberikan pada seluruh anggota DPRD Pati sebesar Rp 1.579.000.000, kader partai yang menjabat bupati Rp 70 juta, dan kader partai yang menjabat wakil bupati Rp 55 juta.

Usai menjalani pemeriksaan, Boyamin mengungkapkan, dirinya mendapat 14 pertanyaan dari penyidik. Selama lebih kurang dua jam sejak pukul 09.00, dirinya ditanya seputar laporannya terkait dugaan penyimpangan APBD 2003 yang terjadi di Kabupaten Pati. ''Untuk sementara pemeriksaan pada saya cukup,'' katanya.

Dia menambahkan, sesuai rencana Polda juga akan melanjutkan pemeriksaan pada saksi lain. Dia mendengar Senin (27/12), Polda akan memanggil tiga saksi dari Pati untuk menjalani pemeriksaan.

Sementara itu, kaitannya dengan dana yang diberikan pada anggota DPRD, Boyamin menilai ada penyimpangan terhadap UU 22/1999, PP 105/2000, dan Kepmendagri 29/2002. Dalam hal ini DPRD sudah mendapat pos tersendiri dan terpisah dari eksekutif. Dengan demikian pos eksekutif tidak boleh diperuntukkan pada legislatif.

Dia menambahkan, DPRD telah diberikan komponen gaji. Selain itu, juga biaya penunjang kegiatan dengan syarat dana tersebut harus digunakan dalam bentuk kegiatan resmi lembaga DPRD. Dengan demikian tidak boleh diterimakan dalam bentuk tunai dan tak mengacu suatu bentuk kegiatan.

Menurutnya, pemberian uang sebesar Rp 1.579.000.000 adalah bentuk dobel anggaran, pemborosan karena kegiatan fiktif, dan melanggar ketentuan.

Terkait pembiayaan pada kader partai, katanya, juga merupakan bentuk pemborosan, dobel anggaran, dan salah sasaran. Disebut dobel anggaran karena dalam APBD Pati telah disediakan biaya penunjang operasional bupati dan wakil bupati. (G7,G1-15)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA