logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 23 Desember 2004 MURIA
Line

Kasus Proyek PDAM

Dua Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

BLORA - Hingga saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora masih memeriksa sejumlah saksi, antara lain saksi dari Pusdiklat Migas Cepu untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap pembuatan lima sumur PDAM yang diduga bermasalah. Untuk sementara telah ditentukan dua tersangka dalam kasus itu, yakni Dp dan Ht, keduanya dari PDAM Blora.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Blora Subagyo DS SH ketika ditemui di ruang kerjanya mengemukakan, hingga kini pihaknya masih memeriksa saksi-saksi termasuk mantan Kapusdiklat Migas. Dia mengatakan, sampai saat ini sedikitnya sudah ada 20 saksi yang diperiksa.

Saat ditanya tentang gambaran siapa yang akan dijadikan tersangka, Subagyo menjawab, setidaknya pihaknya telah menemukan dua tersangka. Masalah ditahan dan tidak, masih menunggu perkembangan. ''Nanti setelah kami panggil sebagai tersangka baru ada ketentuan perlunya ditahan atau tidak.''

Tentang indikasi kuat soal penentuan dua tersangka dari PDAM itu, ujar dia, berdasarkan keterangan sejumlah saksi memang sudah cukup bukti bahwa keduanya berperan. Misalnya alasan swakelola untuk memberdayakan masyarakat, pada kenyataannya pembelian barang-barang mereka lakukan sendiri dan notanya dibuat seolah-olah yang membeli adalah masyarakat. Padahal realitas di lapangan, masyarakat hanya dilibatkan sebagai tenaga kasar.

Kembalikan Uang

Kasus dugaan proyek sumur PDAM sebenarnya sudah relatif lama mencuat. Menjelang kepindahan Kepala Kejari (lama) M Djasman SH, beberapa bulan lalu, sebetulnya saat itu Kejari dalam proses meningkatkan penyelidikan kasus lima sumur PDAM yang diduga bermasalah ke tingkat penyidikan. Bahkan, sudah ada kesediaan dari pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan proyek itu untuk mengembalikan uang ke negara sejumlah Rp 650 juta.

Menurut keterangan Djasman, nilai pengembalian itu dari Pusdiklat Migas Cepu dan dua CV yang mengerjakan proyek, masing-masing Rp 450 juta dan Rp 200 juta.

Namun, waktu itu Kejari tetap bertahan dan berkeinginan pihak-pihak tertentu tersebut mau mengembalikan uang ke negara secara utuh, Rp 900 juta.

Djasman mengatakan, inti permasalahan dalam kasus itu adalah tidak ada studi kelayakan sebelum pelaksanaan proyek. Hal itu menyebabkan lokasi pengeboran ditetapkan secara ngawur karena hanya berdasarkan hasil pembelajaran dan data pustaka di Pusdiklat Migas Cepu.

Pada akhirnya, pekerjaan tersebut dikatakan gagal karena proyek untuk mencari sumber air bersih baru itu tidak keluar air dengan debit seperti yang diinginkan. Anehnya, meski pekerjaannya seperti itu, proyek tersebut dinyatakan selesai 100% sehingga juga dana dibayarkan 100% pada 23 Januari 2002. Dalam hal ini, pemerintah dirugikan Rp 900 juta untuk dana proyek dan Rp 90 juta untuk pajak. (ud-15j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA