| Kamis, 23 Desember 2004 | SEMARANG |
DPC Partai Demokrat Tetap Tolak SubiyaktoSEMARANG-Desakan sejumlah kader Partai Demokrat agar Ketua DPD Partai Demokrat Jateng Subiyakto SH MH dicalonkan sebagai wali kota, ditanggapi dingin Prajoko Haryanto, Ketua DPC Kota Semarang. Prajoko menuturkan, proses penjaringan calon wali kota dan wakil wali kota sudah di-floor-kan kepada DPD dan DPP Partai Demokrat. Termasuk hasil-hasil penjaringan calon dari pembukaan pendaftaran selama dua pekan yang lalu. ''Sehingga sesuai jadwal dan aturan penjaringan yang telah disepakati, sebaiknya semua pihak menghormati, termasuk internal Partai Demokrat,'' kata dia, Rabu (22/12). Meski begitu, kata dia tuntutan kader Partai Demokrat akan diselesaikan di internal partai. Sedang para calon yang telah mendaftar ke Partai Demokrat tidak usah ragu-ragu. Partai Demokrat tidak akan melakukan pembohongan publik dalam penjaringan calon wali kota dan wakil wali kota. ''Saya siap mempertanggungjawabkan, proses penjaringan ini berjalan dengan fair. Pendaftaran calon pun sudah ditutup. Proses di lapangan juga sudah dilaporkan ke DPD dan DPP,'' ungkapnya. Sebelumnya, para calon wali kota menilai Partai Demokrat Kota Semarang akan melakukan pembohongan kepada publik bila meloloskan Subiyakto SH MH, sebagai calon wali kota dari partai tersebut. Pendapat itu disampaikan Drs Fatah Dahlan MM, salah satu calon wakil wali kota yang mendaftar lewat Partai Demokrat. Dia beralasan, pendaftaran cawali dan cawawali melalui Partai Demokrat ditutup Selasa (14/12). ''Nama Subiyakto tidak masuk dalam calon wali kota. Tapi bila kemudian yang bersangkutan muncul sebagai calon, jelas-jelas Partai Demokrat melakukan kebohongan kepada publik,'' kata Fatah Dahlan yang kini menjabat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Semarang ini. Sementara itu, sejumlah jajaran Wakil Ketua DPC Partai Demokrat mengeluarkan sikap resmi, Selasa (21/12). Yakni Emmo Budiarto, Didik Marsudi, Gatot Eli, Agus Maryoko, dan Suhardi. Mereka meminta kepada pengurus DPC segera menyikapi konflik di Partai Demokrat. ''Jangan sampai DPC dan DPD Partai Demokrat seperti dagelan,'' ungkap Emmo. Dia mengemukakan, sebaiknya DPD bertindak tegas dalam pencalonan wali kota, yakni mengutamakan kader Partai Demokrat sebagai cawali. Prajoko Haryanto menjelaskan, persyaratan cawali dan cawawali harus memiliki kartu tanda anggota (KTA) Partai Demokrat berlaku bagi calon yang telah menjadi calon jadi. ''Kepemilikan KTA diwajibkan bila ditetapkan menjadi satu-satunya cawali dan cawawali,'' ungkap dia, Rabu (22/12). Penjelasan Prajoko itu menanggapi Dewan Etik KP2KKN, Mahfudz Ali SH MSi yang menilai Partai Demokrat arogan, karena memberlakukan ketentuan kepemilikan KTA bagi calon wali kota dan calon wakil wali kota dari Partai Demokrat (SM, 22/12). (G17,H1-64) |