logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 23 Desember 2004 SEMARANG
Line

BPKP Pastikan Ada Kerugian Negara

  • Kasus Korupsi DPRD Kota

SEMARANG-Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memastikan ada kerugian negara dalam pengadaan dana asuransi fiktif dan dobel anggaran APBD 2003 DPRD Kota Semarang yang kini sedang disidik aparat Tipikor Polwiltabes.

BPKP juga menegaskan, pengadaan asuransi dan anggaran ganda yang dibuat anggota DPRD Kota Semarang periode 1999-2004 itu menyalahi sejumlah aturan hukum.

Di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 110 Tahun 2000 tentang Pedoman Penyusunan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.

Penegasan itu disampaikan dua petugas dari BPKP Perwakilan Provinsi Jateng, Muri Purnomo dan Totit Arindro, saat dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Tipikor Polwiltabes, kemarin. Namun Muri Purnomo dan Titot Arindro tidak bersedia memberikan penjelasan langsung kepada pers. Keterangan dari mereka disampaikan melalui penyidik.

''Keterangan dari BPKP mempertegas dugaan penyimpangan di DPRD Kota yang dilaporkan ke Polwiltabes. Kerugian negara dalam kasus asuransi senilai Rp 1,726 miliar, sedangkan dobel anggaran Rp 2,16 miliar,'' jelas Ketua Tim Penyidik Tipikor Polwiltabes Komisaris Nico Afinta.

Nico yang juga Wakil kasat Reskrim Polwiltabes menambahkan, pihaknya telah menyelesaikan satu dari tiga berkas pemeriksaan tersangka.

Berkas yang memuat nama tiga mantan pimpinan Dewan, yakni Ismoyo Soebroto, Hamas Ghanny, dan Humam Mukti Azis tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Kamis (23/12) hari ini.

Dua berkas lain masih dilengkapi dan akan dilimpahkan dalam waktu dekat. Dalam berkas kedua tercantum nama Fathur Rahman (mantan Ketua Komisi C) dan kawan-kawan. Jumlahnya lebih kurang sepuluh orang. ''Adapun berkas ketiga memuat nama pimpinan PT Pasaraya Life,'' ujar Nico. Pimpinan PT Pasaraya Life saat kasus itu terjadi adalah I Wayan Wiradana.

Perencana

Sesuai hasil penyidikan dan koordinasi dengan Kejari, Fathur Rahman dan kawan-kawan disebut sebagai perencana asuransi fiktif dan anggaran ganda.

Ismoyo, Hamas, dan Humam selaku pimpinan Dewan merupakan pengambil keputusan atas perencanaan yang dibuat Fathur Rahman cs.

Adapun pimpinan PT Pasaraya Life juga ditetapkan sebagai tersangka, karena yang bersangkutan terlibat dalam pencairan dana asuransi fiktif. Kesalahannya, tidak menerbitkan polis atas klaim asuransi tersebut, melainkan justru membagikan dana kepada para anggota Dewan masing-masing Rp 36 juta per orang.

Mengenai peran sejumlah perantara atau broker yang selama ini disebut-sebut turut terlibat, Nico mengatakan sejauh ini mereka belum menjadi tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka hanya menjadi penghubung antara pihak asuransi dan Dewan dengan imbalan sejumlah uang. (G3-64)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA