| Kamis, 23 Desember 2004 | KEDU & DIY |
Dua Mantan Anggota FTNI/Polri Akan Diperiksa JanuariMAGELANG - Hingga akhir 2004 dipastikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Magelang belum bisa meningkatkan status pemeriksaan mantan anggota DPRD 1999-2004 dari penyelidikan menjadi penyidikan. Sebab, dari 25 mantan anggota legislatif baru 23 orang yang dimintai keterangan berkaitan dugaan korupsi APBD 2003. Dua orang lainnya baru akan dimintai keterangan Kejari awal Januari 2005. Mereka adalah Letkol (Adm) Zulkhairi Afandi (mantan Wakil Ketua DPRD dari Fraksi TNI/Polri) yang saat ini bertugas di Yogyakarta dan Letkol (L) Kusdariyah yang sekarang bertugas di Sidoarjo, Jatim. ''Saya baru saja memperoleh alamat Ny Kusdariyah. Surat panggilan kepadanya sudah dikirimkan melalui kilat khusus,'' tutur Kasi Intel Mujiyono, Rabu kemarin. Dia secara pribadi menginginkan status secepatnya ditingkatkan sehingga penanganannya dialihkan ke Bagian Pidana Khusus. Mujiyono selanjutnya akan menyelidiki kasus korupsi lain yang juga berasal dari laporan masyarakat. Menurut keterangannya, penyelidikan kasus korupsi tidak bisa terburu-buru agar hasilnya maksimal. Hingga saat ini, Kejari masih terus memanggil para mantan anggota legislatif yang keterangannya masih kurang. Selain itu, untuk meningkatkan status pemeriksaan harus melalui rapat semua jaksa yang mendapat tugas meminta keterangan dari semua mantan anggota Dewan. Setelah semua keterangan cukup, baru diputuskan status dapat ditingkatkan. Saat ditanya kapan dua mantan anggota legislatif dari Fraksi TNI/Polri itu diperiksa, Mujiyono mengungkapkan, Letkol (Adm) Zulkhairi Afandi akan dimintai keterangan pada 3 Januari 2005 oleh Yusrin Nicoriawan SH. ''Saya akan meminta keterangan Letkol (L) Kusdariyah pada 4 Januari 2005,'' katanya. Bersedia Diperiksa Rabu kemarin, Kejari memanggil HM Pramono BA (mantan Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Persatuan Reformis Harapan) serta Sugito (mantan Wakil Ketua Komisi B). Keduanya dipanggil untuk melengkapi keterangan yang dinilai Kejari masih kurang. Sementara itu, seorang lagi mantan anggota DPRD, Sartino Sastromihardjo, menyatakan bersedia diperiksa kekayaannya. Dengan demikian, sudah tiga orang yang dengan sukarela mempersilakan hartanya diperiksa oleh instansi berwenang. Dua lainnya adalah Singgih Prihono dan HM Ma'ful. ''Oke-oke saja kalau Kejari atau instansi berwenang lainnya akan memeriksa kekayaan saya. Tidak masalah karena semua kelihatan kok. Saya nggak punya apa-apa. Kalaupun ada penambahan kekayaan, itu saya dapatkan sesuai dengan gaji dan tunjangan yang saya terima sewaktu menjadi wakil rakyat,'' paparnya. Menurut penuturannya, penambahan kekayaannya adalah sebuah motor dan sebuah mobil Holden keluaran 1977. Mobil itu diperoleh melalui dhem-dheman dengan harga murahyang diselenggarakan Pemkot beberapa tahun lalu. ''Wajar kan lima tahun bekerja mendapatkannya,'' tandasnya.(P60-20j) |