logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 23 Desember 2004 EKONOMI
Line

Bea Cukai Mengamandemen UU Kepabeanan

JAKARTA- Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai akan mengamandemen Undang-Undang (UU) No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan UU No 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Demikian dikatakan Dirjen Bea Cukai Eddy Abdurrahman, di gedung Depkeu Jakarta, kemarin. Menurut dia, amandemen UU itu akan dikeluarkan pada tahun 2005 mendatang. Bentuknya seperti Keputusan Menteri Keuangan (Kep-Menkeu).

"Sekarang ini, Tim Interdep yang terdiri atas Depkeu dan sektor lain seperti Departemen Perindustrian, Departemen Perdagangan, Departemen Hukum dan Per-UU-an dan dari Cemex, tengah melakukan beberapa kajian," papar dia.

Tujuannya tidak lain untuk mengevaluasi UU Kepabeanan dalam rangka untuk mengatasi aksi penyeludupan yang marak beberapa tahun belakangan ini. "Saat ini, kan hanya dikenai pelanggaran administrasi saja, tetapi ke depan bisa saja perbuatan dari oknum bea cukai masuk dalamkategori tindak pidana," katanya.

Akan Ditingkatkan

Selain itu, lanjut Eddy, sanksi hukumannya yang terlalu rendah akan ditingkatkan menjadil lebih tinggi. Hal tersebut dilakukan guna menimbulkan efek jera. "Misalnya, di Kepabeanan tidak dikenal hukuman minimum, sehingga bisa saja orang yang melakukan pelanggaran, sanksinya rendah. Kemungkinan nanti setelah diamandemen, akan diberikan sanksi minimum penjara sekian tahu atau maksimum penjara sekian tahun," terang Eddy.

Masih menurut Eddy, tarif cukai juga akan diamandeman, khususnya kepada industri yang dikenai cukai, seperti hasil tembakau serta produk minuman.

"Kami akan minta masukan dari mereka. Dan masukan mereka akan dijadikan bahan kajian kami," katanya. Seraya menambahkan, dari hasil kajian tersebut akan disosialisasikan kepada Perguruan Tinggi (PT), sejumlah pakar, asosiasi serta Kadin, sehingga akan didapatkan lagi masukan dalam amandemen. (bn-82)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA