logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 23 Desember 2004 EKONOMI
Line

BI Berwenang Tentukan Pemegang Saham Bank Global

JAKARTA- Berdasarkan UU Perbankan, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk menentukan pemegang saham pengendali Bank Global. Pejabat Sementara Ketua Badan Pengendali Pasar Modal (Bapepam), Darmin Nasution, di Jakarta, kemarin mengatakan, BI dapat melakukan tindakan tersebut berdasarkan indikasi orang yang memiliki kewenangan untuk menentukan direksi dan komisaris.

Namun demikian, sekarang ini tidak ada pemegang saham Bank Global yang memiliki saham lebih dari 20%. "Kendati begitu, sudah cukup buat BI, walaupun sahamnya yang dianggap sebagai saham pengendali itu cuma 2 persen," kata Darmin.

Sampai saat ini pemegang saham pengendali Bank Global belum diketahui. Padahal, posisi pemegang saham pengendali sangat strategis, yakni sebagai penanggung jawab perseroan yang mengalami default.

Sebelumnya, Benny Haryanto, ketua KSEI (Kustodian Sekuritas Efek Indonesia) mengatakan bahwa data publik Bank Global yang tercatat sebesar 32,6% dan di antara saham tersebut tidak terdapat pemegang saham pengendali.

Dari pemegang saham publik, terdapat dua pemegang saham di atas 5%. Yakni PT Permata Prima Jaya (9%) dan PT Intermed Pharmatama (12%).

Terkait kasus Bank Global, diungkapkan, sejak Oktober 2004, Bapepam melakukan pemeriksaan atas Akuntan Publik yang melakukan audit laporan keuangan Bank Global Tahun 2003.

Ia menambahkan, Bapepam telah mencium ketidakberesan sejak terdapat indikasi kuat adanya aset fiktif, namun Akuntan Publik memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Karena itu diperkira kan proses pemeriksaan ini selesai dalam 3-4 bulan ke depan. (bn-82)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA