logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 23 Desember 2004 BANYUMAS
Line

Radio Komunitas Belum Terjangkau Daftar Ulang

BANJARNEGARA - Koordinator Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI) Jateng, Budhi Hermanto SKom, menyesalkan sikap Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID). Sebab, belum memberikan kesempatan ke radio komunitas (RK) melaksanakan daftar ulang frekuensi FM.

''Senin (20/12) lalu kami mengambil formulir daftar ulang. Namun tim daftar ulang radio FM di KPID Jateng mengatakan, belum ada penetapan frekuensi untuk radio komunitas,'' katanya, kemarin.

KPID mewajibkan radio FM mendaftar ulang frekuensi. Hal itu sesuai dengan KM Nomor 15/ 2004. Namun keputusan itu hanya untuk radio swasta niaga, belum menjangkau radio komunitas.

Bagaimanapun, kata dia, keberadaan radio komunitas sudah terakomodasi dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Radio itu berada pada kanal 201, 202 dan 203, atau frekuensi 107,7 FM, 107,8 FM dan 107,9 FM. Namun sampai kini belum mendapat perhatian komisi itu.

''Penumpukan frekeunsi tak menutup kemungkinan juga terjadi antar-radio komunitas atau radio komunitas dengan radio swasta niaga. Sebaiknya RK juga dilakukan daftar ulang frekuensi agar tak saling tindih.''

Dia menuturkan wajar KPID mengenakan biaya pendaftaran ulang Rp 500.000 bagi radio siaran swasta niaga. Sebab, mereka termasuk radio komersial yang menghidupi diri lewat iklan. (A9-86)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA