| Kamis, 23 Desember 2004 | BANYUMAS |
Rakyat Sebatas Pemberi SuaraAKHIR masa jabatan Bupati Purbalingga adalah 22 Maret 2005. Namun pemahaman masyarakat tentang pemilihan langsung masih sangat terbatas. Apalagi pengisian jabatan publik, khususnya kepala daerah, lewat pemilihan langsung tak secara tegas diamanatkan dalam UUD 1945. Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 hanya mengamanatkan gubernur, bupati, dan wali kota sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Karena itu dapat disimpulkan gubernur, bupati, dan wali kota (baca: kepala daerah) harus dipilih secara demokratis. Itu berarti tidak secara spesifik kepala daerah harus dipilih secara langsung oleh rakyat. Mekanisme pemilihan juga dapat dilakukan secara tak langsung. Namun harus melalui mekanisme demokratis. Mekanisme demokratis adalah cara mengedepankan kebebasan untuk memilih sesuai dengan hati nurani, tanpa tekanan dan intimidasi. Terlepas apakah pilihan itu melalui perwakilan atau langsung. Yang perlu dikedepankan adalah pemenuhan indikator yang mencerminkan proses pemilihan berlangsung secara demokratis. Dalam konteks hukum positif kita, itu berarti pemenuhan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Apalah arti pemilihan langsung, tetapi pemilih sama sekali tak leluasa menentukan pilihan? Demikian pula sebaliknya, sekalipun pemilihan tidak langsung, jika wakil rakyat bebas menentukan pilihan, tentu lebih baik dalam perspektif demokrasi yang ideal. Politik Uang Pemilihan langsung juga untuk menyesuaikan dengan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung, sebagaimana diamanatkan Pasal 6A UUD 1945. Terasa ironis bila pemilihan pemimpin nasional dilakukan secara langsung, pemilihan kepala daerah masih menggunakan ketentuan sebagaimana diamanatkan Pasal 34 Ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 1999 jo PP Nomor 151 Tahun 2000. Pemberlakuan UU Nomor 32 Tahun 2004 membuat pengisian jabatan kepala daerah diselenggarakan secara langsung umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Ketentuan itu memberikan peluang sangat besar pada rakyat untuk terlibat penentuan kepemimpinan daerah, sekalipun ''hanya'' dalam pemberian suara. Keterlibatan rakyat secara langsung lebih baik jika dimulai sejak proses penjaringan bakal calon. Namun keinginan itu dibatasi ketentuan Pasal 56 Ayat (2) dan Pasal 59 Ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004. Berdasar kedua pasal itu, paket pasangan calon pemimpin daerah hanya dapat melalui pintu partai politik atau gabungan partai yang mempunyai sekurang-kurangnya 15% dari seluruh kursi DPRD atau 15% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota legislatif. Jadi ketentuan itu menutup kemungkinan bagi kemunculan pasangan kandidat nonpartai atau calon independen. UU Nomor 32 Tahun 2004 sebenarnya mengandung banyak kelemahan, antara lain Pasal 56 Ayat (2) dan Pasal 59 Ayat (1). Kedua pasal itu memungkinkan pasangan bakal calon kepala daerah ''bermain'' dengan elite partai. Ada yang berasumsi, pergeseran hak memilih kepala daerah ke rakyat secara langsung akan mengakhiri praktik politik uang di DPRD. Pendapat itu tak sepenuhnya benar karena politik uang lebih disebabkan oleh proses penegakan hukum yang lemah. Karena itu pengawas pemilihan umum sebagai lembaga formal yang kelak dibentuk harus benar-benar dapat mengawal proses itu secara baik dan masyarakat pun harus mempunyai komitmen untuk tidak ''menjual'' suara. Pemilihan langsung sedikit-banyak memang mengurangi politik uang di DPRD. Namun pemilihan langsung dapat mengakibatkan transformasi praktik politik uang. Yang berganti hanya para broker. Jika dulu brokernya anggota DPRD, kelak bisa camat, kepala desa, atau aparat birokrasi lain. Idealnya partai harus menyelenggarakan forum diskusi yang diperluas dengan melibatkan masyarakat untuk menjaring aspirasi soal kepemimpinan daerah lima tahun ke depan. Partai juga harus melakukan uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka bakal calon. Jadi kelak terpilih pasangan kepala daerah yang benar-benar berkemampuan, memiliki integritas moral, kecerdasan, dan akseptabilitas tinggi. (86) Penulis adalah dosen Fakutas Hukum Unsoed Purwokerto dan mantan Ketua Panwas Pemilu Kabupaten Purbalingga. |