logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 22 Desember 2004 NASIONAL
Line

Keberpihakan SBY pada Rakyat Dipertanyakan

  • Soal Kenaikan Elpiji

JAKARTA-Keberpihakan Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-M Jusuf Kalla kepada rakyat perlu dipertanyakan, menyusul sikap lepas tangan atas kenaikan elpiji yang mendapat reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat.

Demikaian dikatakan Ketua Fraksi PDI-P Tjahjo Kumolo, menanggapi pernyataan Menko Ekuin Aburizal Bakrie bahwa pemerintah tidak bisa campur tangan atas kenaikan elpiji oleh Pertamina, dan menyerahkan itu kepada pasar.

Seperti diketahui PT Pertamina (Persero) menaikkan harga LPG (Liquified Petroleum Gas) dan Pertamax, serta Pertamax Plus. Kenaikan itu, mendapat reaksi dari masyarakat pengguna. Pertamina mengumumkan, terhitung 19 Desember 2004 harga jual LPG dan dua jenis bahan bakar minyak (BBM), yaitu Pertamax dan Pertamax Plus, dinaikkan.

LPG naik dari semula harga Rp 3.000 kini menjadi Rp 4.250/kg. Sementara Pertamax naik dari Rp 2.450 menjadi Rp 4.000/liter dan Pertamax Plus dari Rp 2.750 menjadi Rp 4.200/liter. "Sikap pemerintah yang tidak bisa ikut campur atau intervensi soal kenaikan harga elpiji perlu dipertanyakan," ujar Tjahjo kepada Suara Merdeka di Jakarta, kemarin.

Apalagi, menurut Tjahjo, pemerintahan yang di-pimpin Presiden SBY sejak awal menyatakan keberpihakannya atas kepentingan rakyat. Presiden yang berpihak pada rakyat, dan yang mengatur kehidupan di negeri ini. "Apakah hanya politik yang bisa dicampuri oleh Pemerintah."

Tjahjo menyayangkan sikap Menko Ekuin Abu- rizal Bakrie yang menyerahkan kepada pasar atas kenaikan harga elpiji tersebut. Sebab, jika dibiarkan ke pasar maka akan terjadi saling membunuh, dan rakyat selalu berada di pihak yang kalah."

Sementara itu secara terpisah, Pengurus Harian YLKI Daryatmo menilai, kenaikan harga elpiji merupakan langkah "mencuri start" yang dilakukan Pertamina berkaitan dengan gugatan hak uji materiil UU Migas di Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan diputuskan besok. "Jika UU Migas dibatalkan oleh MK maka keputusan Pertamina untuk menaikkan harga elpiji pun batal demi hukum, karena kenaikan harga itu tidak lepas dari UU Migas," kata Daryatmo

Lepas dari persoalan bahwa kenaikan harga tersebut, merugikan konsumen, YLKI saat ini menyoroti reaksi anggota DPR yang ikut mengecam kenaikan harga elpiji. Kecaman dari parlemen, menurut Daryatmo, merupakan langkah menggelikan karena DPR sendiri menyetujui UU Migas.

Dikemukakan, UU Migas merupakan liberalisasi sektor minyak dan gas yang sejak awal seharusnya sudah diduga akan membuka kemungkinan kenaikan harga elpiji. Persoalannya menjadi unik dan menjengkelkan karena anggota DPR yang mendukung penyusunan UU Migas sekarang malah ikut-ikutan mengecam kenaikan harga elpiji.

"Mestinya kalau memang memperhatikan kepentingan konsumen, mereka jangan ikut mendukung UU Migas. Namun, yang pasti kenaikan itu harus terus dipertanyakan karena tidak transparannya argumen Pertamina ketika mengambil putusan kenaikan," katanya.

Ia menjelaskan, jika berdasarkan UU Migas yang menganut liberalisasi industri migas, Pertamina diharuskan meraup keuntungan dalam setiap bisnis yang dijalankan. Persoalannya, saat ini ada judicial review yang dilakukan oleh MK dan keputusannya rencananya akan diumumkan. YLKI menilai akan lebih arif dan bijaksana bila Pertamina bersikap menunggu keputusan dari MK terkait UU Migas. "Karena jika MK menganulir UU Migas No. 21/2001 maka secara hukum kenaikan harga LPG (elpiji), Pertamax dan Pertamax Plus itu akan bermasalah," kata Sudaryatmo.(di-69)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA