| Rabu, 22 Desember 2004 | NASIONAL |
Temuan Polri Berlawanan dengan KenyataanSOLO - Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Solidaritas Pembelaan akan mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan surat keputusan tentang pembentukan tim investigasi kematian aktivis HAM, Munir. Langkah tersebut sebagai bentuk ketidakpuasaan atas kinerja Polri dalam menangani kasus tersebut. "Kami sudah dapat undangan untuk bertemu Presiden dan kami akan mendesak supaya dikeluarkan SK untuk membentuk tim investigasi. Teman-teman yang bergabung dalam Solidaritas Pembelaan akan bekerja sekaligus melengkapi kinerja Polri," ungkap peneliti Imparsial The Indonesian Human Rights Monitor, Bhatara Ibnu Reza, seusai berbicara di Seminar "Kekerasan Negara terhadap Masyarakat" di Hotel Agas, Selasa (21/12) kemarin. Dia menilai, kinerja Polri dalam mengungkap kasus tersebut hanya berjalan di tempat sehingga dalam waktu yang cukup lama tidak ada hasil yang bisa memuaskan. "Sampai saat ini belum ada perkembangan yang cukup berarti. Berdasarkan hasil penyelidikan melalui kerja Polri atas kematian Munir, belum ada kemajuannya. Presiden hanya memberikan harapan kosong." Berlawanan Bahkan pada beberapa hasil penelitian Polri, tutur dia, justru ditemukan hal-hal yang berlawananan dengan kenyataan, seperti hasil temuan Polri yang menyebutkan Munir adalah seorang perokok. "Padahal siapa pun tahu, Munir itu tidak pernah merokok." Sementara itu, saat berbicara di depan peserta seminar, Reza mengemukakan, kelambatan penegakan hukum menjadikan kekerasan menjadi hal biasa. Padahal, kekerasan yang dilakukan baik oleh negara maupun warga negara adalah pelanggaran hukum. "Hukum seakan tidak mampu membendung tindak kekerasan. Tambahan lagi, sikap para penegak hukum yang malas seringkali berdalih tidak dapat bertindak karena tidak ada dasar hukum untuk menindak pelaku. Ini sudah termasuk dalam extraordinary crime, kekerasan tingkat tinggi." Pada bagian lain, Wakil Ketua Komnas HAM Zumrotin mengeluhkan tidak adanya tindak lanjut kejaksaan atas hasil penyelidikan Komnas. "Jujur kami merasa frustrasi karena hasil penyelidikan dan pengkajian kami hampir tidak pernah ditindaklanjuti kejaksaan. " Dia menyesalkan keterbatasan wewenang Komnas HAM yang berbeda dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada kasus Gubernur Abdullah Puteh misalnya, KPK berkewenangan untuk menyidik. "Sementara itu, Komnas HAM tidak bisa. Kami telah menyelidiki kasus Trisakti, Wamena tapi ternyata tidak pernah ditindaklanjuti. Kalaupun ada yang ditangani kejaksaan, mayoritas langsung bebas." (G13-58j) |