| Rabu, 22 Desember 2004 | NASIONAL |
Tim Investigasi Munir Akan Dilaporkan ke PresidenJAKARTA - Pertemuan wakil pemerintah dengan tim kuasa hukum dan keluarga Munir, kemarin, dapat merumuskan tim investigasi kasus kematian pejuang HAM itu. Kesepakatan hasil perumusan tersebut akan segera dilaporkan dan diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). "Sore ini (kemarin-Red) Kabareskrim secepatnya menyerahkan ke Kapolri. Selanjutnya, Kapolri akan membawa ke rapat kabinet," ujar Bambang Widjojanto, anggota tim kuasa hukum Munir setelah ikut merumuskan tim investigasi di Markas Besar Polri. Bambang menuturkan, dari keluarga Munir hadir Suciwati, istri almarhum. Tim kuasa hukum antara lain Asmara Nababan, Hendardi, Smita Notosusanto, dan Pungky Indardi. Sementara itu, wakil pemerintah terdiri atas Kepala Bagian Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Suyitno Landung, utusan Kejaksaan Agung, serta dari Departemen Hukum dan HAM. Rumusan pembentukan tim, ujar dia, meliputi cakupan kewenangan, struktur organisasi, dan mekanisme kerja. "Substansi (naskah) sudah jadi. Saat ini sedang disempurnakan dan diketik ulang," ucap Bambang. Tugas pokok tim, antara lain membantu secara aktif proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang dilakukan aparat kepolisian. Selain membantu aktif, tim juga berhak memberi re- komendasi. Berdasarkan tugas pokok itu, kata Bambang, ada dua kewenangan yang dimiliki tim investigasi, yaitu tim berhak meminta keterangan dari pihak-pihak yang diperlukan untuk melengkapi proses penyelidikan dan penyidikan. Selain membantu aktif, lanjutnya, juga memonitor dan mengevaluasi. Dua Bagian Tugas pokok lainnya adalah bisa berkomunikasi dan berkoordinasi dengan ahli yang diperlukan. Berikutnya, tim investigasi dibagi menjadi dua bagian. Pertama, satu tim pengarah yang terdiri atas Syafi'i Maarif (Ketua PP Muhammadiyah), Todung Mulya Lubis (praktisi hukum), Sinta Nuriyah (istri mantan presiden Abdurrahman Wahid), dan Asmara Nababan (mantan Sekretaris Jenderal Komnas HAM). Sementara itu, tim kerja terdiri atas Hendardi, Usman Hamid, Munarman, dan wakil dari Kejaksaan Agung, yaitu Direktur Prapenuntutan I Putu Kusah. Wakil dari kepolsian, ucap Bambang, tengah disiapkan personel yang berpangkat brigadir jenderal. Direktur Imparsial Rachland Nashidik mengungkapkan, masa kerja tim tiga bulan. Namun, bisa diperpanjang maksimal enam bulan. Keanggotaan tim bisa diubah oleh Presiden. "Misalnya dengan menambah jumlah orang dalam tim," ujarnya. Rachland mengemukakan, waktu enam bulan dirasa cukup untuk menemukan siapa tersangka dalam kasus kematian Munir. Kemungkinan pelaku mengeksekusi dalam pesawat Garuda Indonesia perjalanan Jakarta-Singapura. Sementara itu Suciwati, istri almarhum Munir, optimistis dengan keterbentukan tim itu. Dia berharap, kasus kematian suaminya segera terselesaikan dengan tuntas.(bu-69j) |