| Rabu, 22 Desember 2004 | NASIONAL |
Penarikan Biaya Administrasi di KPID Ada Dasar HukumnyaSEMARANG-Adanya protes dari pemilik/pengelola radio FM atas penarikan biaya administrasi daftar ulang, mendapat respons dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng. Lembaga itu, menilai apa yang telah dilakukannya tidak menyalahi aturan, bahkan ada dasar hukumnya. Wakil Ketua KPID Jateng Amiruddin mengatakan, pihaknya meminta agar dibedakan antara retribusi dan pajak dengan penarikan biaya administrasi. ''Apa yang kami lakukan ada dasar hukumnya, dan telah melalui public hearing,'' katanya, kemarin. Dia menyebutkan, hal-hal yang menjadi dasar hukum tersebut, selain UU No. 32/2002 tentang Penyiaran, juga Keputusan Rakernis KPI-KPID se-Indonesia, pada 1-4 Desember di Bandung dan SK Gubernur No 489/56/2004 tanggal 19 September 2004 tentang Penetapan Anggota KPID Jateng masa jabatan 2004-2007. Pada poin ketujuh SK Gubernur, katanya, disebutkan bahwa segala biaya yang ditimbulkan akibat timbulnya keputusan tersebut, dibebankan pada APBD Jateng dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat. Menurutnya, penarikan biaya administrasi tersebut, masuk dalam kategori sumber dana lain yang sah tersebut. Sesuai hasil Rakernis KPI-KPID, lanjutnya, diamanatkan perlunya registrasi. Soal biaya administrasi diserahkan sepenuhnya pada KPID. ''Pada prinsipnya KPI tidak keberatan dilakukan penarikan biaya administrasi.'' Dia menambahkan, sebelumnya meski secara informal telah dilakukan public hearing dengan pimpinan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonsia (PRSSNI) dan Forum Komunikasi Penyiaran Jawa Tengah (FKPJT). ''Pada prinsipnya mereka tidak keberatan. Tapi kenapa tiba-tiba muncul keberatan dari pemilik atau pengelola radio?'' Menurutnya, dana tersebut cukup masuk akal dan rasional. Sebab digunakan untuk penyelenggaraan registrasi, mulai dari persiapan, pelaksanaan, sampai pelaporan. Selain itu, pihaknya juga perlu melakukan verifikasi lapangan pada radio yang melakukan daftar ulang. Guna memperlancar penyelenggaraan registrasi, KPID juga mengontrak tujuh staf. Ketujuh staf yang dikontrak tersebut, empat orang dari kalangan mahasiswa, seorang masyarakat umum, dan dua orang dari Badan Informasi, Komunikasi, dan Kehumasan (BIKK) Jateng. (G7-67) |