| Rabu, 22 Desember 2004 | NASIONAL |
Dipertanyakan, KBRI Sulit Dapatkan Perjanjian Kerja TKIJAKARTA - Perjanjian kerja (PK) yang diketahui pemerintah, merupakan satu simpul yang diharapkan bisa menekan kasus pelanggaran kontrak kerja tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Karena itu, dipertanyakan sikap Depnakertrans yang kurang transparan, yakni tidak memberikan dokumen resmi penempatan TKI kepada Kedutaan Besar RI (KBRI) di negara tujuan. Menghadapi kenyataan itu, sejumlah duta besar RI di negara penempatan TKI mendesak Depnakertrans memberikan dokumen resmi penempatan TKI, dan memberi hak kedutaan untuk melegalisasi PK. ''Saya tidak mengerti alasannya, kenapa hingga kini kami (kedutaan besar) tidak diberikan kewenangan untuk melegalisasi PK,'' kata Duta Besar RI untuk Uni Emirat Arab (UEA), Faisal Bafadal, di Jakarta, kemarin. Dalam acara Dialog Perlindungan TKI Migran di Timur Tengah yang diadakan Open Society Institute, Faisal kembali meminta agar Depnakertrans melibatkan KBRI dalam penempatan TKI. Permintaan itu, bukan kali pertama, tetapi sudah berulang kali dikemukakan, namun tidak pernah mendapat jawaban dari Depnakertrans. Menurut dia, tidak hanya masalah PK, melainkan juga mengenai dokumen resmi tentang penempatan ke KBRI tidak pernah diperoleh dari departemen terkait yang mengurusinya, seperti Depnakertrans. ''Bahkan kami pernah bilang kepada Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Depnakertrans, bahwa tidak perlu mengirim tim advokasi kasus TKI bermasalah, karena akan menambah beban biaya bagi KBRI,'' tuturnya. Bukan Tim Menurut Faisal, yang dibutuhkan KBRI di negara penempatan TKI bukan pengiriman berbagai tim ketika ada TKI bermasalah, melainkan dokumen resmi dan kewenangan melegalisasi PK untuk menyelesaikan kasus tersebut. Hal senada diungkapkan Dubes RI untuk Qatar, Abdul Wahid Maktub. Menurutnya, saat terjadi kasus berkaitan dengan TKI, yang pusing dan direpotkan dengan berbagai hal adalah pejabat di KBRI setempat. ''Sering kami harus mencari informasi yang tidak jelas mengenai TKI bermasalah di luar negeri, termasuk TKI resmi yang kena kasus. Padahal tidak ada dokumen resmi yang kami miliki,'' ucapnya. Dalam kesempatan yang sama, Ketua Himpunan Pengusaha Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki), Yunus Moh Yamani menilai saat ini yang dibutuhkan bukan dialog publik maupun seminar tentang TKI, tapi aksi nyata. ''Aksi dari Depnakertrans, pihak imigrasi, kepolisian maupun semua pihak yang terkait dengan penempatan TKI, harus bekerja lebih nyata. Bukan hanya sekadar bicara, apalagi mengedepankan korupsi,'' jelasnya. Menurut Yunus, dirinya sudah bicara tiga tahun lalu mengenai legalisasi PK oleh KBRI di negara penempatan TKI, dan pemberitahuan tentang dokumen resmi ke wakil pemerintah di luar negeri. ''Tapi kenyataannya, sampai kini tidak dilaksanakan oleh Depnakertrans. Padahal pihak Deplu sudah minta hal itu, juga para dubes. Tinggal kemauan pejabat berwenang di Depnakertrans memberikan data dan kewenangan legalisasi PK oleh KBRI.'' Sementara itu, Direktur Perlindungan dan Advokasi Ditjen PPTKLN Depnakertrans, Mardjono mengakui saat ini bukan lagi masanya dialog dan seminar mengenai penempatan TKI. ''Yang dibutuhkan memang aksi nyata dari berbagai dialog dan seminar, serta pembicaraan mengenai proses penempatan TKI ke luar negeri. Depnakertrans sudah berupaya melakukan hal itu.''(wa-69a) |