logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 22 Desember 2004 NASIONAL
Line

Jembatan Timbang Jadi Sumber PAD

SEMARANG - Peraturan Daerah (Perda) 4/2001 tentang Tertib Pemanfaatan Jalan dan Pengendalian Kelebihan Muatan yang berlaku di Jateng, diminta dihentikan. Depdagri menilai, Perda tersebut bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Sementara itu, Kepala Laboratorium Transpotasi Unika Soegijapranata Semarang, Ir Djoko Setijowarno berpendapat, jembatan timbang dapat dijadikan sumber penghasilan asli daerah (PAD).

Sekjen Mendagri, Dr Ir S Nurbaya dalam suratnya mengatakan, Perda 4/2001 bertentangan dengan UU 13/1980 tentang Jalan, UU 14/1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta UU 18/1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang kemudian diubah menjadi UU 34/2000.

Surat itu juga meminta Gubernur Jateng untuk menghentikan pelaksanaan Perda 4/2001 dan mengusulkan proses pencabutan kepada DPRD. Pelaksanaan penghentian dan pencabutan Perda tersebut, harus dilaporkan kepada Mendagri selambat-lambatnya 15 hari setelah penerimaan surat tersebut.

Sumber PAD

Wakil Gubernur, Drs Ali Mufiz MA membenarkan pihaknya sudah menerima surat tersebut. Menurut Wagub, surat itu merupakan upaya pemantauan dan pengendalian muatan lebih, bukan perintah pencabutan perda.

Dihubungi terpisah, Kepala Laboratorium Transportasi Unika Soegijapranata Semarang, Ir Djoko Setijowarno MT mengatakan, jembatan timbang merupakan sarana pengawasan dan pengamanan jalan. Namun Perda 4/2001 justru menganulir fungsi pengawasan itu melalui pemberian dispensasi.

Pada Pasal 8 dan 9, misalnya, diatur dispensasi dan pengenaan retribusi pada jembatan timbang. Jembatan timbang, kata dia, justru dijadikan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

''Pasal 8, misalnya, mengatur pemberian izin dispensasi terhadap kelebihan muatan. Padahal kelebihan muatan merupakan pelanggaran yang dapat diberi sanksi pidana. ''

Pihaknya juga menemukan tujuh dari 17 jembatan timbang di Jateng diberlakukan pola pengawasan dua arah. Ketujuh jembatan timbang itu ada di Butuh, Wanareja Cilacap, Lebuawu Jepara, Blora, Selogiri Wonogiri, Ajibarang, dan Pringsurat.

Menurut Djoko, sesuai dengan Instruksi Menhub nomor IM 10 Aj.005/PHB-98, jembatan timbang Butuh dan Pringsurat tidak dapat diberlakukan pola pengawasan dua arah, karena lalu lintas di jalur itu lebih dari 100 kendaraan/hari.

Hasil penelitian Laboratorium Transportasi Unika menunjukkan, lalu lintas rata-rata harian khusus truk pasir saja mencapai 620 kendaraan/hari. Penerapan pola dua arah, kata dia, rawan menimbulkan kecelakaan. (H5-58a)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA