logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 22 Desember 2004 NASIONAL
Line

Tunjangan Rumah DPRD Rp 5 Juta

SEMARANG - Besarnya tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Jateng mulai nampak. Sesuai dengan hasil survei yang dilakukan eksekutif, tunjangan perumahan besarnya mencapai Rp 5 juta. Namun untuk kepastiannya, masih menunggu keputusan Gubernur.

Anggota Panitia Anggaran dari Fraksi PKS DPRD Jateng, Raden Sukoco mengatakan, sesuai dengan aturan yang ada bantuan perumahan untuk anggota Dewan Jateng itu besarnya setara dengan untuk pegawai negeri sipil (PNS) golongan IV, atau setingkat untuk kepala dinas.

''Nilai yang sudah pernah disampaikan kepada kami oleh Biro Keuangan Setda besarnya Rp 5 juta,'' kata dia, kemarin.

Namun, lanjutnya, Panitia Anggaran sifatnya bukan menyetujui atau menyepakati tunjangan tersebut. Panitia anggaran hanya mengalokasikan anggaran tersebut, setelah resmi dikeluarkannya keputusan Gubernur.

Jika dilakukan penghitungan, setelah mendapatkan tunjangan perumahan, kata Sukoco, pendapatan setiap anggota Dewan bisa mencapai Rp 11 juta lebih. Angka tersebut berasal dari pendapatan sebelumnya sekitar Rp 6,226 juta, ditambah tunjangan perumahan anggota Dewan yang tinggal menunggu keputusan Guburnur.

Berbeda

Seperti diketahui, sesuai dengan PP 24/2004 para anggota Dewan berhak mendapatkan tunjangan perumahan dan isinya selama menjalankan tugas. PP tersebut juga menjelaskan bahwa pemberian tunjangan tersebut harus diberikan atas dasar kepatutan dan berjenjang sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, dengan nominalnya diserahkan kepada gubernur.

Secara terpisah, anggota Komisi A DPRD Jateng, HM Muzamil mengatakan, perda tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Jateng yang mengadopsi PP 24/2004 dan telah ditetapkan beberapa waktu lalu, akan digunakan sebagai patokan penyusunan keuangan Dewan. Besarnya uang representasi yang diterima Ketua DPRD, berbeda dengan yang diterima wakil dan anggota.

Untuk Ketua DPRD, katanya, setara dengan gaji pokok Gubernur yang ditetapkan oleh pemerintah. Sementara itu Wakil Ketua DPRD, besarnya 80% dari uang representasi Ketua DPRD; sedangkan anggota mendapatkan 75% dari yang diterima ketua. Selain mendapatkan uang representasi, juga masih mendapatkan berbagai tunjangan keluarga dan tunjangan beras, yang besarnya sama dengan ketentuan seperti PNS.

''Dewan juga mendapatkan uang paket sebesar10% dari uang representasi, tunjangan jabatan sebesar 145% dari uang representasi yang diterima masing-masing.''

Adapun pimpinan dan anggota yang duduk dalam Panmus/Komisi/Panitia Anggaran/Badan Kehormatan serta alat kelengkapan lainnya, juga akan mendapatkan tunjangan lagi. Yaitu untuk ketua 7,5%, wakil ketua 5%, sekretaris 4%, dan anggota 3% dari tunjangan jabatan ketua DPRD.

Sementara itu sesuai dengan PP, setiap anggota DPRD Jateng juga akan mendapatkan satu unit rumah dinas beserta perlengkapannya yang biaya pemeliharaannya juga dibebankan kepada APBD. Apabila anggota Dewan sudah berhenti atau habis masa jabatannya, wajib mengembalikan semua itu dalam keadaan baik. Pengembalian itu paling lambat satu bulan, sejak tanggal pemberhentian.(G7-58a)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA