| Rabu, 22 Desember 2004 | NASIONAL |
Susunan DPP Golkar Dinilai Cacat HukumJAKARTA - Kepengurusan DPP Partai Golkar 2004-2009 yang disusun berdasarkan hasil Munas Ke-7 di Bali dinilai cacat hukum. Bahkan, munculnya jabatan wakil ketua umum yang diduduki Agung Laksono dipersoalkan. "Dari segi organisasi, kalau cacat hukum, berarti kepengurusan tersebut menjadi tidak sah," ungkap mantan Ketua Umum Partai Golkar, Akbar Tandjung dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa kemarin. Dia menyatakan tidak setuju adanya jabatan wakil ketua umum dalam Partai Golkar. Sebab bagi dia, tidak ada alasan membentuk lembaga itu. "Pembentukan lembaga itu tidak ada urgensinya," katanya. Adanya pendapat bahwa jabatan tersebut dibuat karena Jusuf Kalla sebagai Wakil Presiden tidak memiliki waktu cukup mengurus partai, dinilai Akbar tidak pada tempatnya. "Kalau waktu Kalla kurang, kenapa dia maju. Kenapa tidak konsentrasi saja sebagai wakil presiden?" Akbar juga kecewa, karena munculnya jabatan wakil ketua umum tidak disampaikan secara resmi pada saat pandangan umum. Jabatan itu tiba-tiba diangkat dalam rapat komisi. Selama 40 tahun Partai Golkar, tidak pernah ada wakil ketua umum. "Mestinya, kalau ada sesuatu yang penting dan sifatnya prinsip, diusulkan pada pandangan umum dengan DPD (Dewan Pimpinan Daerah) I," jelasnya. Akbar meyakini munculnya jabatan wakil ketua untuk mengakomodasi kepentingan seseorang. Organisasi yang sehat, bukan dibuat untuk menampung orang-orang. Menurutnya, organisasi dibentuk mencapai satu tujuan yang objektif. Untuk mencapai tujuan itulah, struktur organisasi dibentuk. Dia melihat posisi Agung Laksono sebagai Wakil Ketua Umum Partai Golkar tidak elok. "Kurang baik, jika Wakil Presiden yang menjabat ketua umum memilih wakil ketua umum seorang ketua DPR," katanya. Namun, Akbar tidak dapat berbuat apa-apa karena sampai sekarang tidak ada ketentuan yang melarang hal itu." Sementara itu Pimpinan Munas Ridwan Hisyam menegaskan, pengurus DPP dan penasihat Partai Golkar yang disusun tim formatur dinilai cacat hukum dan tidak sah. Cacat hukum tersebut, karena penyusunannya tidak sesuai dengan prosedur dan tata tertib (tatib) munas. Selain itu, banyak unsur nepotisme dalam kepengurusan. "Sehubungan dengan itu, sampai sekarang saya tidak mau menandatangi," ungkapnya. Hisyam mengatakan, pimpinan munas baru menandatangani surat keputusan (SK) tentang formatur. Adapun SK tentang susunan pengurus dan penasihat, belum ditandatangani karena nama-nama yang masuk daftar pengurus tidak pernah disampaikan kepada pimpinan munas untuk diverifikasi. Dikatakan, sesuai dengan mekanisme dan aturan organisasi, nama-nama yang akan masuk dalam kepengurusan DPP dan penasihat diverifikasi dulu pimpinan munas, sehingga diketahui apakah orang-orang tersebut memenuhi syarat atau tidak. Tetapi prosedur itu tidak dipenuhi, sehingga cacat dan tidak sah. "Makanya pimpinan munas hanya menyalami Jusuf Kalla, sedangkan pengurus yang lain tidak kami salami. Yang kami akui cuma Kalla, dan empat orang anggota tim formatur. Kami telah mengutus Abdul Ghafur untuk lakukan klarifikasi kepada Kalla," tegas Ridwan Hisyam.(di-33a) |