logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 22 Desember 2004 NASIONAL
Line

Aset Tersangka Diancam Sita

  • Mardijo Baru Kembalikan Rp 200 Juta

SEMARANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng meminta sejumlah tersangka yang berkas perkaranya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang untuk segera menyerahkan uang yang telah didapatkan dari APBD 2003 dan diduga bermasalah. Institusi tersebut memberikan batas waktu hingga Jumat (24/12) pada mereka.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Slamet Wahyudi SH, Selasa kemarin, mengatakan, penyerahan uang untuk dititipkan sementara ke Bank Indonesia (BI) selama proses hukum berlangsung baru diprioritaskan pada dua berkas perkara. "Bila dalam minggu ini tidak dikembalikan maka akan kami ambil tindakan penyitaan," ujarnya kepada wartawan di kantor Kejati.

Salah seorang Ketua Tim Penyidik Kejati Pindo Kartikani SH menyebutkan, dua berkas yang segera dilimpahkan adalah perkara mantan Ketua DPRD Jateng Mardijo dan perkara mantan Ketua Panitia Rumah Tangga (PRT) HM Asrofi dan kawan-kawan, termasuk di dalamnya Soejatno SW dan Wahono Ilyas.

Sementara itu, kemarin beberapa mantan anggota DPRD Jateng 1999-2004 juga menyerahkan uang ke Kejati. Jika sehari sebelumnya baru dilakukan oleh mantan Wakil Ketua DPRD Jateng Thoyfoer MC dan mantan Ketua PRT HM Asrofi, kali ini jumlahnya lebih banyak lagi.

Pindo Kartikani mengatakan, jika Senin (20/12) Asrofi menitipkan Rp 50 juta, Selasa kemarin menyerahkan lagi Rp 83.051.600, sehingga total Rp 133.051.600. "Untuk Asrofi sudah lunas," tandasnya.

Sementara itu Thoyfoer, lanjut Pindo, jika Senin (20/12) menitipkan cek senilai Rp 150 juta namun ditolak, Selasa kemarin menyerahkan uang tunai Rp 150 juta. Total yang seharusnya diserahkan Ketua DPW PPP Jateng tersebut Rp 308.616.400.

Selasa kemarin, lanjut dia, mantan anggota DPRD Jateng 1999-2004 yang juga menyerahkan uang adalah Mardijo, HM Hasbi, H Ircham Abdurrochim, Soejatno SW, dan Noor Achmad. Mardijo baru menitipkan Rp 200 juta dari total yang harus diserahkan Rp 643.432.300, HM Hasbi Rp 125 juta dari Rp 278.851.400, Ircham Rp 100 juta dari Rp 308.073.600, Soejatno SW Rp 50 juta dari sekitar Rp 111 juta, dan Noor Achmad Rp 50 juta.

Slamet Wahyudi mengungkapkan, uang yang dikembalikan para mantan anggota Dewan tersebut akan dititipkan ke BI untuk dijadikan barang bukti. Dalam hal ini, penyidik memang harus berusaha mengembalikan kerugian negara tersebut.

Soal batas waktu penyerahan uang, dia menegaskan, ada yang di-deadline minggu ini. "Mardijo dan Asrofi dan kawan-kawan, kami beri waktu minggu ini. Untuk batas waktu tersangka lain belum ditetapkan. Prioritas pada dua berkas perkara itu," paparnya.

Dia menuturkan, pengembalian uang tersebut bukan untuk memperingan hukuman melainkan dapat menjadi pertimbangan menyangkut hal-hal yang memberatkan dan meringankan. "Jika di pengadilan tidak terbukti, uang akan dikembalikan. Sebaliknya, bila terbukti uang pun akan dirampas."

Sambut Baik

Dihubungi secara terpisah, Dewan Etik Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng Mahfudz Ali SH Msi menyambut baik apa yang dilakukan Thoyfoer dengan memelopori pengembalian uang tersebut. "Itu langkah bagus dan perlu dicatat oleh Kejati."

Menurut penilaian dia, langkah tersebut perlu diikuti mantan anggota Dewan yang lain. "Saya mengimbau kepada para anggota Dewan yang lain, semuanya saja, juga melakukan hal yang sama. Sebab, itu kan 'berjamaah'."

Dia mengemukakan, langkah Thoyfoer yang juga salah seorang deklarator sekaligus pendiri KP2KKN Jateng merupakan sesuatu yang baik. Meski pihaknya terus mengkritik legislatif, hubungan dengan Thoyfoer tetap baik. "Kalau ada waktu, kami pun akan bersilaturahmi ke beliau."

Kaitannya dengan hasil audit BPK, Mahfudz Ali meminta agar Kejati mengumumkan secara transparan nominal yang diterima masing-masing mantan anggota Dewan. "Kejati jangan tempatkan 14 tersangka sebagai tumbal. Sebab, yang terjadi di Dewan adalah 'berjamaah'."

Karena itu sejak awal dia menyarankan, jika merasa kerepotan dan kekurangan tenaga, bisa mengimpor penyidik dari luar Kejati Jateng. Sebab, semua mantan anggota DPRD Jateng 1999-2004 harus diperiksa.

Mantan anggota Dewan dari Partai Golkar yang kini terpilih lagi, Sri Busono, menyatakan apa yang diterima oleh semua anggota legislatif dahulu posnya jelas. "Bukan penyerahan di bawah tangan. Karena itu, kami menolak jika dianggap sebagai penyimpangan."

Dia belum tahu apakah pengembalian uang tersebut merupakan kewajiban, imbauan, atau kesepakatan bersama. Dalam hal ini, mantan anggota Dewan ada 100 orang. Dan, mereka ada yang memiliki uang, ada juga yang tidak.

Dia menekankan, banyak rekannya yang siap menjadi saksi bahwa biaya operasional yang diterima dahulu larinya betul-betul ke masyarakat konstituen. "Saya masih punya beberapa proposal, bukti tanda terima, dan (sarana) fisik yang dibantu," tandasnya.

Mantan Wakil Ketua DPRD Jateng yang terpilih kembali HM Hasbi enggan berkomentar terkait dengan penyerahan uang ke Kejati. "No comment," ujarnya singkat.

Mantan Wakil Ketua PRT Soejatno SW mengaku belum mendapat pemberitahuan bahwa dirinya diberi waktu hanya sampai Jumat (24/12) untuk menyerahkan seluruh uang yang pernah dia dapatkan dari APBD 2003 dan diduga bermasalah tersebut. "Yang saya terima Rp 111 juta lebih." (G7-33j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA