| Rabu, 22 Desember 2004 | SEMARANG |
APBD 2005 Ditetapkan sesudah Akhir Jabatan
SEMARANG- Rencana APBD TA 2005 dijadwalkan Panitia Musyarawah (Panmus) DPRD Kota Semarang ditetapkan pada tanggal 31 Januari 2005. Sebelumnya, eksekutif meminta agar dapat ditetapkan tanggal 18 Januari atau sebelum akhir masa jabatan Wali Kota. Usulan eksekutif yang disampaikan Sekda Drs Saman Kadarisman itu dengan pertimbangan, dalam setiap APBD yang telah disahkan harus ditandatangi oleh wali kota. Sementara Wali Kota Sukawi Sutarip akan berakhir masa jabatannya pada 19 Januari. Namun, Ketua Panmus Sriyono menyampaikan, pihaknya telah berkonsultasi dengan gubernur Jateng. Dalam konsultasi itu diperoleh keterangan, bahwa pengesahan APBD dapat ditandatangani oleh pejabat sementara (Pjs) Wali Kota. "Karena itu untuk penetapan APBD, tidak perlu mengacu kepada waktu purnatugasnya Sukawi sebagai wali kota," katanya. Terlebih persoalan APBD tidak bisa dibahas dengan tergesa-gesa, sebab menyangkut anggaran untuk perjalanan pemerintahan setahun ke depan. Anggota panmus, Novriadi SH menjelaskan kalangan Dewan tidak mau jika ditarget menyelesaikan pembahasan RAPBD sampai 18 Januari. Pasalnya, dalam waktu sesingkat itu tidak dapat menyelesaikan pembahasan secara maksimal. Meski tidak memiliki perasaan negatif dalam penyusunan anggaran, Dewan berkeinginan membahas anggaran secara optimal. "Selain itu kami menyadari masih perlu belajar secara mendalam tentang APBD. Sebagai anggota Dewan baru tentunya masih perlu banyak belajar. Kami tidak ingin asal setuju tanpa mengetahui persoalan sesungguhnya." Menurut penuturan Novriadi usulan program bersama kebutuhan anggarannya yang dituangkan dalam RAPBD, merupakan persoalan besar menyangkut pemerintahan setahun mendatang. Oleh karenanya tidak bisa diselesaikan secepatnya atau dengan cara asal-asalan. Pendapat serupa dikemukakan, Kristanto. Anggota panmus dari Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan pembahasan APBD bukan sekadar membahas program pembangunan, tetapi juga rencana pendapatan asli daerah (PAD). Pada APBD tahun 2004, ada sejumlah rencana PAD yang ternyata terlalu tinggi atau sulit terjangkau. Seperti target perolehan retribusi parkir, yang pada APBD murni sebesar Rp 12 miliar, kemudian pada perubahan APBD menjadi Rp 3 miliar. "Tetapi realisasinya kurang dari 1 miliar. Makanya kami akan melihat secara jeli persoalan ini," katanya. (H1,G17- 84) |