| Rabu, 22 Desember 2004 | SEMARANG |
Partai Demokrat Dinilai AroganSEMARANG - Persyaratan membuat Kartu Tanda Anggota (KTA) bagi para calon wali kota dan wakil wali kota yang mendaftar melalui DPC Partai Demokrat mendapat sorotan dari KP2KKN Jateng. Dewan Etik KP2KKN, Mahfudz Ali menilai persyaratan itu sebagai bentuk arogansi partai. Menurut Mahfudz Ali, pemberlakuan persyaratan KTA bagi para calon tidak sejalan dengan pasal 59 ayat 3 UU No 32/2004. Di situ disebutkan parpol atau parpol gabungan wajib membuka kesempatan yang seluasnya bagi balon perseorang yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 58. Dalam pasal 58 tidak ada persyaratan membuat KTA, yang ada hanya syarat umum, seperti sehat jasmani rohani, bertakwa. Dalam pelaksanaan penjaringan juga dituntut untuk transparan, sebagai bukti proses demokrasi yang terbuka bagi publik. Selain itu dalam pasal 59 ayat 4 parpol dan atau gabungan yang mengajukan calon harus memperhatikan tanggapan dan pendapat masyarakat. "Karena itu kami merasa perlu menyampaikan kepada Partai Demokrat agar meninjau kembali persyaratan yang telah menutup bagi calon dari perorangan," kata Mahfudz yang juga PR III Unissula ini. Ada batasan bagi partai politik dalam menentukan persyaratannya. Artinya tidak boleh memberi persyaratan yang menutup bagi masyarakat di luar partai untuk bisa masuk. "Bagaimana mereka yang tidak berpartai bisa menjadi calon kalau diwajibkan buat KTA, padahal secara riil orang tersebut punya massa," katanya. Sikap mengharuskan calon wali kota dan wakilnya membuat KTA di Partai Demokrat, menunjukkan partai tersebut kurang menjunjung nilai demokrasi. Cara tersebut lebih condong sebagai arogansi partai, untuk menutup diri bagi calon mandiri yang ingin mendaftar sebagai cawali maupun wakilnya. Sementara Ketua DPC Partai Demokrat Prajoko Haryanto mengatakan, persyaratan KTA merupakan kesepakatan DPC,PAC dan pengurus di tingkat ranting, yang menghendaki semua calon adalah kader partainya. Dengan demikian, bagi calon dari luar yang mendaftar ke Partai Demokrat diharuskan membuat KTA. "Ini mekanisme yang berlaku di partai kami, karena kami tidak ingin menjadi batu loncatan. Tentunya kalau ada orang yang ingin menjadi cawali melalui Partai Demokrat, mereka juga harus punya komitmen dengan partai yang di antaranya dengan membuat KTA." (H1,G17- 84) |