| Rabu, 22 Desember 2004 | SEMARANG |
Pemkot Bisa Ajukan ke Pusat
SEMARANG- Pemkot Semarang disarankan mengajukan permintaan bantuan dana pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung kepada Pemerintah Pusat. Ketua Komisi A DPRD Kota, H Junaidi SH, Selasa (21/12) menuturkan, kesempatan mengajukan bantuan dana pilkada itu diakomodasi dalam UU No 32 Tahun 2004. Dia menjelaskan, Pasal 234 Ayat (3) UU No 32/2004 itu menyebutkan pendanaan kegiatan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diselenggarakan pada tahun 2005 dibebankan pada APBN dan APBD. "Sehingga dengan landasan hukum itu, pembiayaan pilkada di daerah tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah setempat melalui APBD. Akan tetapi APBN juga ikut mendanai," ungkap dia. Seperti diberitakan Selasa (21/12), eksekutif hanya mengajukan anggaran pilkada Kota Semarang sejumlah Rp 4,6 miliar. Usulan yang disampaikan eksekutif itu jauh dari rencana anggaran yang diusulkan KPU Kota Semarang sebelumnya. KPU Kota mengusulkan anggaran sebesar Rp 18,1 miliar. Rencana anggaran biaya (RAB) sudah disusun oleh KPU. Namun setelah diteliti oleh eksekutif usulan yang diajukan KPU itu dipangkas habis-habisan. Dia mengemukakan, pelaksanaan pemilihan kepala daerah langsung pada tahun 2005 ini merupakan kali pertama akan digelar. Sehingga pendanaan tidak bisa serta merta menjadi tanggung jawab pemerintah daerah yang akan melakukan pilkada. "Sekarang merupakan masa transisi, sehingga sudah sewajarnya pemerintah pusat melalui APBN ikut mendanainya," ungkap dia. Kecemburuan Sementara itu, staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Rakhmat Bowo Suharto SH MH menyatakan, pembiayaan pilkada yang digelar tahun 2005 termasuk salah satu permasalahan yang membayang-bayangi pelaksanaan pilkada. Permasalahan ini akan memunculkan persoalan politik dan hukum. "Apakah pemerintah daerah setempat siap mendanainya secara mandiri? Lantas apakah pemerintah pusat secepatnya mampu mendanai pelaksanaan pilkada itu? Jika pada tahun 2005 ini Pemerintah Pusat melalui APBN mendanai pemilihan kepala daerah, apa tidak menimbulkan kecemburuan daerah lain yang menggelar pilkada setelah tahun 2005?" ungkap dia. Sebab sesuai UU No 32/2004, menurut dia, Pemerintah Pusat hanya mendanai pilkada yang digelar pada tahun 2005. (G17,H1-84) |