| Rabu, 22 Desember 2004 | SEMARANG |
10 Mantan Anggota Dewan Tersangka
SEMARANG- Penyidik Tipikor Polwiltabes kembali menetapkan sepuluh orang mantan anggota DPRD Kota Semarang periode 1999-2004 sebagai tersangka kasus asuransi fiktif Rp 1,726 miliar dan dobel anggaran pada APBD 2003. Dengan demikian, jumlah tersangka kini menjadi lima belas orang. Lima tersangka yang sudah ditetapkan terlebih dahulu terdiri atas tiga mantan pimpinan Dewan, seorang mantan ketua Komisi C, dan satu orang dari PT Pasaraya Life, perusahaan yang saat itu bekerjasama dengan DPRD Kota dalam pengadaan dana asuransi. Sepuluh orang tersangka baru itu semuanya pernah menjadi anggota Panitia Anggaran. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat ikut berperan dalam perencanaan dan pengambilan keputusan untuk mencairkan dana asuransi yang besarnya Rp 36 juta tiap anggota Dewan. "Mereka akan segera kami panggil untuk dimintai keterangan. Bukan sebagai saksi, tapi langsung sebagai tersangka," tandas Kasat Reskrim Polwiltabes Komisaris Wagisan yang didampingi Kanit Harta Benda AKP Gede Widiana, Selasa (21/12). Namun, Wagisan belum bersedia menyebut nama kesepuluh orang itu. Menurutnya, penyidik telah memiliki bukti-bukti kuat untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. Selain dari berkas-berkas dan dokumen yang diperoleh, bukti itu juga berasal dari penjelasan para saksi, termasuk keterangan dari lima tersangka terdahulu. Direncanakan, pemeriksaan terhadap sepuluh orang itu akan dimulai pekan ini. Penyidik juga akan kembali meminta keterangan saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Penjelasan dari BPKP, yang telah melakukan audit terhadap anggaran DPRD yang dipermasalahkan itu, diperlukan karena penyidik ingin mengetahui secara lebih rinci anggaran apa saja yang tidak sesuai aturan hukum. Selain itu, keterangan BPKP juga penting untuk mengetahui jumlah kerugian yang diderita negara. Kesaksian dari BPKP nantinya akan dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bersama keterangan saksi ahli lainnya dari kalangan akademisi. Membengkaknya jumlah tersangka dan adanya penjelasan tambahan dari BPKP menyebabkan penyerahan berkas pemeriksaan tahap pertama dari Polwiltabes ke Kejaksaan Negeri (Kejari) yang sedianya dilakukan Selasa kemarin menjadi tertunda. Untuk itu, penyidik Polwiltabes telah berkoordinasi dengan Kejari untuk menjadwal ulang penyerahan berkas pemeriksaan. Berkas akan dilimpahkan jika penyidikan tambahan telah selesai. Kapolwiltabes Kombes Badrodin Haiti menjelaskan, jika pemeriksaan telah lengkap, tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah lagi. Termasuk, tersangka dari pihak asuransi yang hingga saat ini baru satu orang. Menurut Badrodin, konsentrasi utama saat ini tetap pada pemeriksaan tiga mantan pimpinan (Ismoyo Soebroto, Hamas Ghanny, dan Humam Mukti) serta seorang mantan ketua komisi C (Fathur Rahman) yang dinilai penyidik sebagai "pemain utama" dalam kasus itu. Adapun mengenai sepuluh tersangka baru dari kalangan Panitia Anggaran, akan didalami lebih lanjut. Setelah melakukan pemeriksaan tambahan, penyidik Tipikor Polwiltabes menyimpulkan adanya keterlibatan seorang oknum pejabat atau karyawan PT Pasaraya Life dalam kasus asuransi fiktif senilai Rp 1,726 miliar. Dia kemungkinan besar akan ditetapkan sebagai tersangka, menyusul empat tersangka terdahulu yang terdiri atas tiga mantan pimpinan dan seorang ketua komisi DPRD Kota Semarang periode 1999-2004. Jika sudah lengkap, dalam minggu ini berkas pemeriksaan para tersangka akan diserahkan kembali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang. Kapolwiltabes Kombes Badrodin Haiti mengungkapkan, berkas akan dipisah menjadi tiga. Berkas pertama memuat nama tiga mantan pimpinan Dewan, yakni Ismoyo Soebroto (mantan Ketua DPRD Kota), Hamas Ghanny, dan Humam Mukti Azis (mantan Wakil Ketua DPRD Kota). Berkas kedua atas nama mantan Ketua Komisi C Fathur Rahman. (G3-84) |