logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 20 Desember 2004 SALA
Line

Batal Berangkat ke Jepang Rp 30 Juta Melayang

SRAGEN- Nasib Widyo Joko (27), calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang akan dikirim ke luar negeri, sungguh tidak beruntung. Meski sudah membayar Rp 30 juta kepada Machfud, Widyo warga Jl Brigjen Katamso, Solo itu gagal diberangkatkan ke Jepang. Karena merasa ditipu, korban didampingi C Ariadi (33), familinya, mengadukan Machfud warga Jl Semeru No 10 Sragen yang diduga calo tenaga kerja ke polisi. ''Pengaduan perkara penipuan calon TKI sudah kami terima,'' tutur Ipda Sunardi, perwira piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Sragen, kemarin.

Diperoleh keterangan, aksi penipuan terhadap calon TKI yang akan diberangkatkan ke Jepang terjadi pada 21 Maret 2003 silam. Semula Widyo Joko membaca iklan di sebuah koran terbitan Solo tentang lowongan tenaga kerja di Jepang dengan gaji menggiurkan.

Korban tertarik dan menemui Machfud pemasang iklan. Untuk keperluan pemberangkatan ke Jepang, pelaku mengajukan syarat biaya administrasi Rp 30 juta. Jika batal, uang dikembalikan. Karena ada jaminan lisan tersebut korban yakin kalau pengerah tenaga kerja itu bertanggung jawab.

Batal Berangkat

Setelah membayar Rp 30 juta, korban dijanjikan akan diberangkatkan paling lambat 30 Juni 2003. Setelah menunggu tiga bulan, korban belum juga mendapat panggilan untuk persiapan pemberangkatan bekerja di Jepang.

Korban kecewa dan berupaya mencari Machfud di rumahnya. Namun pelaku tidak diketemukan. Akhirnya korban mendapati alamat lain pelaku di Perumahan Jalan Dahlia, Kelapa Gading, Jakarta. Setelah berupaya memperoleh klarifikasi, ternyata korban belum mendapat kepastian waktu pemberangkatan ke Jepang atau kemungkinan batal diberangkatkan. Sebulan kemudian, korban kembali menemui Machfud dan berniat menarik kembali uangnya karena pemberangkatan ke Jepang tidak ada kepastian.

Ketika diminta mengembalikan uang, Machfud selalu menghindar atau beralasan. Sadar telah ditipu, Widyo Joko didampingi C Ariadi warga Gading Permai, Kecamatan Grogol, Sukoharjo pun mengadukan Machfud ke Polres Sragen dalam perkara tindak penipuan sebagaimana pasal 378 KUHP.

''Sebenarnya kami hanya menginginkan uang dikembalikan. Namun pelaku selalu beralasan,'' tutur Ariadi mewakili Widyo Joko kepada petugas SPK Polres Sragen. Aduan itu langsung disampaikan Kasat Reskrim AKP Edhei Sulistyo SH untuk ditindaklanjuti. (nin-20i)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA