logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 20 Desember 2004 SALA
Line

35 Anggota DPRD Belum Kembalikan Dana Tali Asih

WONOGIRI- Pengembalian dana tali asih anggota Dewan ternyata masih alot. Meski batas waktu tahun anggaran 2004 akan berakhir pada 31 Desember mendatang atau tinggal 12 hari lagi, baru sekitar 7 dari 42 anggota Dewan penerima dana itu yang telah mengembalikan. Anggota DPRD, HN Hadi Narwoto BA mendesak Bupati untuk secara proaktif mendukung pengembalian dana tali asih itu. ''Apalagi batas akhir tahun anggaran 2004 akan berakhir,'' tegasnya.

Anggota Dewan dari PAN itu meminta dana tersebut harus dikembalikan sebelum 31 Desember 2004. Bupati diharapkan mendorong percepatan pengembalian dana itu dengan memberikan alternatif solusi. ''Jangan dikira Bupati tidak ikut salah. Bupati juga terlibat sebab dulu ikut menerbitkan SPMU (Surat Perintah Membayarkan Uang-Red),'' ujarnya.

Dia mengimbau, para anggota Dewan periode 1999-2004 yang menerima dana itu secepatnya mengembalikan. Sebab, sesuai dengan aturan yuridis, keberadaan dana itu telah dianulir atau dibatalkan melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan APBD 2004.

Menanggapi imbauan ini, Sekda Drs Mulyadi MM menyatakan, Bupati telah secara proaktif menyurati para anggota Dewan penerima dana itu agar secepatnya mengembalikan dana ke kas daerah. Bupati juga mendesak induk partai atau induk instansi (bagi FTNI/Polri) untuk mendorong percepatan pengembalian dana tersebut.

Seperti diberitakan, Dewan hasil Pemilu 1999 menganggarkan dana tali asih Rp 1,8 miliar untuk 45 anggota sebagai uang purnabakti. Besar tali asih Rp 40 juta per anggota, dipotong PPh (PajakPenghasilan-Red) 15%. Karena itu, secara riil setiap anggota Dewan menerima Rp 34 juta.

Rp 1,8 Miliar

Namun dari ke-45 anggota Dewan itu, tiga anggota tak mengambil, yakni HN Hadi Narwoto BA dan Subandi Pr SPd (PAN), serta Drs Hamid Noor Yasin (Partai Keadilan).

Alokasi dana APBD untuk anggaran dana itu Rp 1,8 miliar ini belakangan diperiksa Kejaksaan Negeri dan Polres Wonogiri. Hal itu menyusul pengaduan bahwa dana itu dianggap sebagai tindak pidana korupsi oleh PA Handoyo dari Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pusat.

Sebagian penerima dana itu mengaku kesulitan mengembalikan karena tidak lagi mempunyai uang. Mereka juga bersikukuh bahwa hal itu bukan korupsi, karena ada dasarnya yakni Perda APBD 2004. Terlebih lagi, keberadaan dana itu merupakan kelaziman. Sebab dulu pada setiap masa akhir tugas Dewan, para anggota DPRD selalu menerima uang purnabakti.(P27-92i)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA