| Senin, 20 Desember 2004 | SALA |
Dua Pencuri Kayu Jati DitangkapBOYOLALI- Dua pencuri kayu, Yatman (32) dan Mugiyo, Sabtu lalu ditangkap polisi hutan ketika kepergok mencuri kayu jati. Penduduk Dukuh Dampit, Desa Kalimati, Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali, itu diketahui mencuri kayu di petak 199 RPH Ngaren, KPH Telawa, Juwangi. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka ditahan di Mapolres berikut barang bukti berupa satu batang kayu sepanjang empat meter. Menurut keterangan, pencurian kayu itu dengan modus menggergaji pohon. Mereka tampaknya sudah mengetahui medan, sehingga dengan mudah mencari sasaran. Apalagi rumah kedua tersangka berada di sekitar kawasan hutan. Setelah menggergaji, kedua tersangka bermaksud membawa kabur hasil kejahatan dengan melintasi kawasan hutan yang tembus ke perkampungan. Namun, di tengah perjalanan mereka kepergok dua orang polisi hutan yang saat itu sedang berpatroli. Mereka kepergok dalam jarak sekitar 200 meter. Begitu mengetahui polisi hutan, kedua tersangka menyerah tanpa perlawanan. (shj-92s) |