| Senin, 20 Desember 2004 | SALA |
Soemarso Dhiyono Tetap Dipanggil
KARANGANYAR- Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Ikatan Keluarga Anggota Dewan (Igawan) senilai Rp 187,5 juta sudah ditetapkan. Meski sakit dan masih menjalani perawatan intensif, mantan Ketua DPRD Karanganyar Soemarso Dhiyono yang menjadi tersangka utama tetap dipanggil guna pemeriksaan. Demikian juga dengan tersangka kedua Loso, yang pada saat dana Igawan itu dibagikan ke seluruh anggota Dewan pada Juni 2001, menjabat sebagai bendahara. Loso yang kini kembali menjabat anggota Dewan 2004-2009 pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi ketika kasus tersebut masih dalam status penyelidikan. Sementara Soemarso belum pernah diperiksa sama sekali. Konflik Kepentingan Selain kedua tersangka itu, tim penyidik juga akan memanggil kembali beberapa mantan anggota Dewan, baik yang terpilih kembali maupun tidak, serta beberapa pihak dari eksekutif sebagai saksi. ''Kami akan meneliti lebih detail prosedur administrasi pencairan dana itu,'' kata Kajari Soekardjo Qaolany SH kepada wartawan, kemarin. Sementara itu, untuk menghindari konflik kepentingan dalam pemeriksaan, Kasi Pidsus Kejaksaan Yudhi Setiawan SH yang juga anak kandung Soemarso Dhiyono akan mengundurkan diri dari tim penyidik. Selanjutnya, penyidikan itu akan dilakukan oleh jaksa yang ditunjuk oleh Kajari. ''Sebenarnya sejak kasus Igawan baru diselidiki, Yudhi tidak dilibatkan. Demikian juga ketika menyelidiki seluruh kasus dugaan korupsi yang melibatkan Soemarso Dhiyono. Ketua tim penyelidik yang seharusnya dijabat Yudhi selaku Kasi Pidsus diserahkan pada saya,'' kata Ketua Kasi Intel Djumadi SH.(G8-92s) |