| Senin, 20 Desember 2004 | SALA |
Pansus Pertanyakan Tunjangan DPRD
KARANGASEM - Berkait dengan kerancuan sejumlah tunjangan yang dialokasikan bagi anggota Dewan, pihak pimpinan dan perwakilan anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Surakarta akan melakukan konsultasi kepada Dirjen Administrasi dan Keuangan Depdagri, Senin (20/12) hari ini. Sekretaris Pansus, Supriyanto menjelaskan, tunjangan yang akan dikonsultasikan meliputi tunjangan kegiatan, tunjangan kesehatan, serta belanja barang dan jasa. Dengan demikian perda yang kini disusun diharapkan benar-benar memiliki payung hukum jelas. Sebab PP Nomor 24/2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD yang mengatur sejumlah tunjangan tersebut multitafsir. "Kami tidak mempermasalahkan besaran tunjangan, tapi pada kejelasan agar yang kami tuangkan dalam perda nanti benar-benar bisa dijadikan pijakan. Karena itu tidak ada celah yang bisa menjebak kami karena menimbulkan banyak penafsiran," kata dia. Soal tunjangan kegiatan, misalnya, anggota dari PD ini mempertanyakan keabsahan insentif seusai persidangan. "Kalau DPRD periode sebelumnya, setiap usai persidangan selalu ada insentif. Nah, untuk yang sekarang kan belum jelas. Daripada muncul dampak buruk pada kemudian hari, kami harus berkonsultasi dulu kepada Depdagri." Besar tunjangan kesehatan yang disesuaikan dengan pejabat Pemkot eselon II golongan IV, dinilai tidak cukup layak bagi anggota DPRD. Sesuai permintaan sejumlah anggota, standar tunjangan kesehatan lebih tepat bila disejajarkan dengan Wali Kota. "Kami mempertanyakan apa dasar standar tunjangan kesehatan disesuaikan dengan pejabat eselon II golongan IV. Kan lebih tepat bila disejajarkan dengan Wali Kota?" Untuk Lembaga Pihak eksekutif berpendapat, belanja barang dan jasa untuk lembaga DPRD bukan tiap anggota. Namun beberapa anggota legislatif berpendapat, belanja yang meliputi asuransi, bantuan listrik dan telepon tersebut diperuntukkan bagi tiap anggota. Bila nanti tiap-tiap anggota DPRD berhak atas belanja barang dan jasa tersebut, jelas dia, diperkirakan akan mengubah besar tunjangan perumahan yang telah ditetapkan melalui rapat standardisasi antara tim penyusun eksekutif dan pimpinan DPRD belum lama ini, yakni sekitar Rp 1,4 juta/bulan setiap anggota. "Sebelumnya kan sudah ditentukan besar tunjangan perumahan, yang hanya sewa uang rumah. Kalau dari pasal tersebut membenarkan tiap-tiap anggota berhak menerima belanja barang dan jasa, secara otomatis besar tunjangan akan ditinjau lagi." Ketua Pansus Ir Bimo Putranto menyatakan, selain dirinya, beberapa anggota yang berangkat ke Depdagri, yakni sekretaris pansus dan perwakilan anggota pansus, yaitu Syamsudin Dahlan dan Drs Bandung Joko Suryono. (G13-17i) |