logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 20 Desember 2004 SALA
Line

30 Persen Tempat Usaha Belum Berizin HO

BALAI KOTA- Diperkiraan banyak tempat usaha di Solo yang belum memiliki izin tempat usaha atau hinder ordonantie (HO). Dari pendataan Kantor Lingkungan Hidup (KLH), lebih dari 30% tempat usaha di Kota Bengawan belum memproses perizinan tersebut.

Jumlah itu belum mencakup pengusaha yang sudah memilikinya, tetapi habis masa berlakunya karena enggan memperbaharui. "Sangat banyak tempat usaha yang belum ber-HO di Solo. Kalau dirata-rata bisa mencapai sepertiganya. Kami juga kesulitan menertibkan, lantaran ada beberapa kendala yang membuat mereka tidak mau mengurus izin HO," ujar Kepala Kantor Lingkungan Hidup Drs Handartono kepada wartawan ketika ditemui di ruang kerjanya, baru-baru ini.

Dia memaparkan, dari pendataan instansi itu, tak kurang 50 tempat usaha dalam skala menengah dan besar belum memproses HO. Utuk tempat usaha dalam skala kecil, ditengarai berjumlah mencapai ratusan.

Untuk kompleks rumah toko misalnya, enam lokasi belum mengajukan izin HO. Padahal, fisik bangunan ruko yang baru tersebut sudah jadi. Setelah didatangi, baru empat di antaranya yang baru mulai memprosesnya. Untuk hotel, ada dua yang belum memiliki perizinan meski telah lama beroperasi. Kemudian tiga hotel tidak memperbaharui izin yang telah mereka miliki.

"Yang banyak damio atau tempat pengisian air isi ulang. Dari sekitar 14 damio, 10 di antaranya belum ber-HO serta tiga tidak memperbaharui izin," katanya.

Banyak SPBU

Sementara untuk showroom, lima tempat tercatat belum memiliki HO. Demikian pula sebuah pusat perbelanjaan besar yang akan dibangun juga belum menyelesaikan perizinan HO-nya. Untuk perkara tersebut, KLH bertindak cukup responsif, mengingat pendirian pusat perbelanjaan itu menghasilkan gangguan bagi lingkungan yang cukup besar.

Tempat usaha lain adalah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), terdata lima tempat yang habis masa berlakunya dan sisanya tujuh buah yang belum ber-HO. Sesuai dengan data KLH, mayoritas tempat usaha yang belum ber-HO itu telah beroperasi cukup lama. "Untuk SPBU yang baru malah sudah ber-HO. Namun yang lama banyak yang belum memprosesnya," ujar Handartono.

Menurut dia, masih banyaknya yang belum mengurus HO disebabkan keminiman kesadaran dari pengusaha. Selain itu, untuk pengusaha sektor menengah ke bawah, mereka beralasan pendapatannya sangat kecil sehingga enggan mengurus izin.

Kesulitan lain, banyak tempat usaha yang terletak di tengah-tengah kampung yang sulit dijangkau petugas. "Kami juga berpikir manusiawi, karena yang menjalankan usaha di tempat semacam itu biasanya home industry dengan omzet kecil, sehingga kasihan kalau ditagih retribusi," katanya.

Akibat banyaknya yang belum memproses HO atau belum memperpanjang, membuat seretnya pemasukan Pemkot dari sektor tersebut. "Dari target Rp 530 juta, KLH baru meraup sekitar 60-65% saja atau sekitar Rp 365 juta. Padahal itu sudah memasuki akhir tahun anggaran," ungkapnya. (G18-17s)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA