| Senin, 20 Desember 2004 | SALA |
Tiga PNS Dijatuhi Sanksi"Bermain" dalam Perekrutan CPNSKLATEN- Tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Klaten dijatuhi sanksi tegas, karena terbukti "bermain" dalam proses seleksi CPNS 2004 lalu. Mereka seorang staf Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan dua staf Dinas Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial (DKKS). Keduanya dijatuhi sanksi setelah ditemukan cukup bukti yang menunjukkan mereka teledor. Menurut Kepala BKD Klaten Drs Sartiyasto, pemberian sanksi kepada tiga staf tersebut dilakukan untuk menjaga perekrutan CPNS Klaten bersih, objektif, dan transparan. Langkah tegas yang diambil tersebut untuk mencegah hal serupa agar tak terulang lagi. Kasus itu sudah dilaporkan ke Komisi I DPRD Klaten. "Kami harus menjaga agar perekrutan CPNS tetap sportif, semua peserta bersaing sehat. Jadi tindakan tegas yang diambil itu bertujuan agar kejadian serupa tidak diulang lagi dan tidak ditiru oleh staf lain. Begitu mendapat masukan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), kami langsung menindaklanjuti," kata Sartiyasto kepada wartawan. Dia menuturkan, staf BKD yang dijatuhi sanksi adalah Pj. Dia diberi pernyataan tidak puas atas keteledorannya menerima berkas lamaran dari seorang pelamar yang sebenarnya tidak ada formasinya. Orang tersebut berijazah diploma farmasi tapi dimasukkan dalam formasi analis kesehatan. Padahal sebelumnya, Kepala BKD menjamin pelamar yang tidak ada formasinya tidak bakal diterima. Sementara dua staf DKKS juga diberi sanksi serupa. Keduanya dinilai teledor dan diberi surat pernyataan tidak puas. Sartiyasto mengatakan, sanksi yang dijatuhkan masih dalam kategori ringan. Namun bila perbuatan tersebut diulangi lagi, yang bersangkutan akan mendapat sanksi berat. Sebelum pelaksanaan CPNS 2004, BKD juga sudah memberikan sanksi kepada satu staf BKD lainnya berinisial Rs karena berusaha minta uang dari para calon peserta. Dia sudah mendapat sanksi tak lama setelah permainannya terbongkar. "Kasus yang sekarang hanya karena tidak mudeng, misalnya lulusan kimia dimasukkan farmasi. Padahal yang dibutuhkan lulusan farmasi, jadi kesalahannya tidak fatal. Berkas peserta juga masih diseleksi lagi di pusat. Panitia pusat bisa tahu kalau ada kesalahan dan berkasnya akan disingkirkan," ujarnya. Sementara itu, menurut jadwal pengumuman CPNS bakal dilakukan 27 Desember, serentak di semua daerah. Sekretaris Komisi I DPRD Klaten Drs Janggan Gunanto berharap pengumuman CPNS tepat waktu, tidak seperti pengumuman guru bantu yang menginap semalam sebelum diumumkan. Sebab hal itu bisa dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab untuk mendatangi pelamar yang diterima. Tiga Surat Sebelumnya, FKS mengabarkan adanya tiga pucuk surat yang berisi keluhan soal perekrutan CPNS 2004. Isi ketiga surat itu dibeberkan juru bicara FKS Drs Sri Widada dalam sidang paripurna hasil reses DPRD Klaten, 6 Desember 2004. Satu pengirim menulis adanya calo CPNS, di mana untuk jadi CPNS ditarik biaya Rp 70 juta sampai Rp 80 juta. Kalau diterima, harus menambah Rp 120 juta sampai Rp 150 juta. Penulis menyebut nama dua oknum pejabat DKKS. Dua orang tersebut juga dikenal sebagai makelar perekrutan Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI). Mereka memungut peminat TKHI sekitar Rp 3 juta. Satu surat ditulis peserta tes CPNS di SMA 2 Klaten. Dia menemukan salah satu temannya sudah mengerti jawaban dari soal tes, tak lama setelah tes dilakukan. Surat ketiga menyebut seseorang lulusan diploma analis lingkungan sebuah akademi di Klaten bisa mengikuti tes, padahal formasi itu tidak dibutuhkan. Yang dibutuhkan, analis laborat dengan latar belakang lulusan D3 analis kesehatan. (F5-20s) |