| Senin, 20 Desember 2004 | RAGAM |
TASAWUF INTERAKTIFAgama Pilar Rumah TanggaT: Prof. Amin yang saya hormati, apakah makna kufu dalam pernikahan dan dari aspek apa saja hal itu dilihat? Kemudian bagaimana memahami hadis riwayat al-Turmuzi yang berbunyi: ''jika datang kepadamu seorang laki-laki yang akhlaknya dan agamanya kamu sukai, hendaklah kawinkanlah dia''. Fulan di Kendal J: Saudara Fulan di Kendal, makna kufu atau kafa'ah itu secara sederhana berarti ''kesamaan'' atau ''kesesuaian''. Dalam perkawinan, memperhatikan hal ini pada beberapa aspek sangatlah penting, mengingat mahligai perkawinan dibangun untuk membina keluarga yang sakinah (tenang, tentram), penuh cinta kasih (mawaddah wa rahmah) sebagaimana tertuang dalam Qs al-Rum (30):21. Bangunan perkawinan yang mempertemukan dua manusia yang berbeda sudah barang tentu akan mengalami masalah-masalah yang berbeda dan lebih banyak dibandingkan saat sendirian. Lebih-lebih bila dua pasangan tersebut terlalu kontras atau terjadi kesenjangan yang terlalu jauh, dapat dipastikan rumah tangga tersebut lebih banyak menghadapi badai rumah tangga dibandingkan dengan dua pasangan yang perbedaannya tidak terlalu jauh. Semakin jauh kesenjangan antara kedua pasangan semakin jauh pula dari tujuan perkawinan yaitu sakinah, mawaddah wa rahmah (tentram, penuh cinta dan kasih sayang). Disinilah pentingnya mempertimbangkan kafa'ah dalam perkawinan. Hal ini juga dapat dipahami dalam hadis riwayat al-Hakim dari Ibn 'Umar bahwa Rasulullah Saw bersabda: ''Orang Arab itu sebagiannya paling sesuai (akfa'a) dengan sebagian yang lain, demikian pula tuan-tuan (maula) paling sesuai (akfa'a) dengan sebagian yang lain''. Tentang aspek lainnya yang disarankan adanya kufu ini dapat dilihat dari kriteria umum seseorang hendak menikahi perempuan, sebagaimana dikemukakan dalam hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Saw bersabda: ''Perempuan itu dinikahi karena empat perkara: karena hartanya, keturunannya, kecantikannya dan karena agamanya, lalu pilihlah perempuan yang beragama niscaya kamu bahagia''. Berdasarkan hadis tersebut setidaknya melihat kesesuaian (kafa'ah) minimal pada 4 hal tersebut, pertama, dari segi harta, diharapkan setara dalam kepemilikan harta atau tidak terlalu senjang. Yakni pertama, sebagian kaya raya sebagian lain sangat miskin, sebab kondisi ini rawan akan penindasan pemilik harta atas yang miskin. Kedua, dari segi keturunannya, diharapkan dalam arti tidak mempunyai potensi penyakit dan perilaku yang menurun. Ketiga, dari segi kecantikan, diharapkan selaras atau tidak terlalu senjang dari segi kecantikan dan ketampanannya. Keempat, dari segi agamanya, diharapkan seakidah atau tidak berbeda agamanya. Sebab perbedaan pada aspek ini sangat rawan terjadinya ketidak seimbangan hidup lebih-lebih mencapai rahmat dalam rumah tangga. Bahkan tak jarang melalui ajang perkawinan ini pulalah seseorang mudah berpindah-pindah agama disebabkan kecintaan pada pasangannya. Artinya cinta yang dibangun dalam dari dua agama yang berbeda akan cenderung mengalahkan keyakinan agamanya. Atas alasan ini pulalah, hadis yang Anda kemukakan dari riwayat al-Turmudzi di atas harus dipahami. Bukan berarti hanya melalui penilaian agama atau budi pekertinya saja kemudian seseorang itu dipilih sebagai pasangan hidup, melainkan tetap melihat aspek lain yaitu kecantikan, keturunannya maupun hartanya. Hanya saja pilihan kunci diletakkan ketika melihat pada aspek agamanya, sebab aspek inilah yang paling rawan terjadinya pengalihan keimanan. Contoh bila hendak mencari pasangan, maka sorotilah terlebih dahulu dari segi agama berikut pelaksanaan agamanya baru melihat pada aspek lainnya. Seperti kecantikan, harta ataupun keturunannya, dan sekiranya pada aspek-aspek ini (cantik, harta dan keturunan) tidak ada yang berkesesuaian, maka setidak-tidaknya tidak terlalu senjang saja sudah dapat dipilih. Sebaliknya bila aspek-aspek tersebut hampir berkesesuaian tetapi tidak seagama, lebih-lebih musyrik bahkan orang yang tidak beragama maka sebaiknya tidak dipilih sebagai pendamping hidup. Hal ini dapat dipahami dari petunjuk Alquran surat al-Baqarah/2:221. Wallahu a'lam bish shawab.(35) |