logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 20 Desember 2004 PANTURA
Line

Pencuri Kayu Berhenti atau Hanya Tiarap

DUA bulan setelah penandatanganan kesepakatan pengamanan hutan antara Pemkab Pekalongan, Polres, dan Perhutani, aktivitas penebangan kayu ilegal di Kecamatan Paninggaran Kabupaten Pekalongan tak lagi terdengar. Berbagai pihak menyambut positif perkembangan tersebut, tapi tidak sedikit yang menyisakan kekhawatiran bahwa hal itu tidak akan berlangsung lama.

Sekitar dua bulan yang lalu tepatnya pada 5 Oktober 2004, di halaman kantor Kecamatan Paninggaran Kabupaten Pekalongan ditandatangani kesepakatan pengamanan hutan antara Bupati Pekalongan Drs H Amat Antono, Kapolres Pekalongan AKBP Drs Lotharia Latief, dan Administratur Perum Perhutani KPH Pekalongan Timur Ir Djoko Supriyanto.

Penandatangan kesepakatan itu dilatarbelakangi oleh kerusakan hutan akibat merebaknya penebangan kayu ilegal di Kabupaten Pekalongan khususnya di Kecamatan Paninggaran. Dari hutan 26.000 ha di wilayah KPH Pekalongan Timur, 3.000 ha hutan kritis karena gundul dan rusak akibat penebangan liar. Kerusakan terparah terjadi di Kecamatan Paninggaran. Sebanyak 40% dari wilayah kecamatan seluas 9.299, 299 ha tersebut kawasan hutan. Dari jumlah itu, hutan yang rusak parah mencapai 20%-30% (SM, 7/10).

Empat poin kesepakatan yang ditandatangani oleh tiga institusi tersebut adalah kesepakatan melakukan penertiban adminsitrasi usaha hasil hutan, membentuk tim pengamanan terpadu antarinstansi dengan melibatkan masyarakat, melakukan operasi terpadu mengamankan kawasan hutan dan peredaran hasil hutan .Poin keempat adalah kesepakatan untuk memulihkan sumber daya hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan di Paninggaran.

Bupati Pekalongan Drs H Amat Antono waktu itu beberapa kali menegaskan, kesepakatan formal itu akan mati jika tidak diikuti dengan tindakan nyata di lapangan. Karena itu, dia memerintah para camat, Kepala Dinas Kehutaan dan Perkebunan, Kepala Bappeda, dan Asisten Bidang Pemerintahan untuk menindaklanjuti hal tersebut.

Beberapa pihak menandaskan, kesepakatan itu telah memberikan hasil nyata di lapangan. Penjarahan kayu yang merebak di Paninggaran dalam sebulan terakhir berhenti. Bahkan, tujuh tempat penggergajian kayu yang selama ini legal beroperasi di sekitar kawasan hutan Paninggaran terpaksa menghentikan operasinya. ''Ini bukti bahwa penandatanganan kesepakatan tersebut membawa hasil, sudah satu bulan tidak ada pencurian kayu,'' ujar perwira pembina jagawana AKP Djoko Sutopo belum lama ini kepada Suara Merdeka.

Ajun Kepala Subkesatuan Pemangkuan Hutan Paninggaran Gunawan Catur mengakui pernyataan tersebut. Kesepakatan itu, kata dia, membuat Perhutani lebih mudah melakukan operasi pengamanan hutan.

Meragukan

Namun, dia mengakui adanya suara-suara di masyarakat yang meragukan kondisi tersebut akan bertahan lama. Menurut dia, para gerandong (pencuri-Red) kayu saat ini memang berhenti melakukan penebangan liar. Namun, mereka hanya tiarap untuk sementara karena ketatnya pengawasan peredaran kayu ilegal sebagai bagian dari program 100 hari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. ''Ada yang bilang setelah empat bulan, para gerandong akan kembali beraksi,'' tuturnya.

Pengusaha kayu yang ditemui wartawan mengakui, jika ada pencuri kayu yang beraksi pada saat ini berarti melakukan tindakan konyol. Sebab, pengawasan kayu ilegal dari daerah sampai pusat begitu ketat setelah keluar surat perintah presiden untuk menindak tegas para pelaku penebangan liar. ''Terlalu dini untuk mengatakan bahwa para gerandong kayu itu tidak akan lagi beraksi. Saya kira, mereka hanya bertiarap untuk kemudian beraksi lagi setelah aman,'' ujar salah seorang pengusaha kayu Paninggaran yang menolak disebutkan namanya.

Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Asip kholbihi mengaku memahami keraguan masyarakat tersebut. Keraguan itulah, kata dia, yang harus dijawab oleh instansi terkait dengan langkah nyata.

''Memang ada masyarakat yang ragu para gerandong kayu itu benar-benar berhenti atau hanya tiarap untuk sementara. Keraguan itu harus dijawab dengan membuktikan bahwa semua instansi terkait memang menginginkan ilegal loging berhenti selama-lamanya,'' tandasnya.

Jika memang saat ini di lapangan penebangan liar telah berhenti, institusi terkait tidak boleh langsung puas. Hal itu harus ditindaklanjuti dengan langkah lain seperti mengubah sistem perizinan pendirian tempat penggergajian kayu atau penerbitan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH).

Penerbitan SKSHH atau surat izin lain yang berhubungan dengan penebangan dan pemanfaatan hasil hutan, kata Asip, harus lebih transparan dan mudah diakses oleh semua pihak.

Selain itu, penegakan sanksi yang adil kepada siapa pun yang terlibat dalam perusakan hutan sesuai dengan hukum yang berlaku juga penting.

Dengan begitu, penebangan kayu ilegal yang bisa menyengsarakan banyak orang tersebut benar-benar berhenti selama-lamanya. (Muhammad Burhan-34e)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA