logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 20 Desember 2004 PANTURA
Line

Guru Bantu Adukan Perlakuan Diskriminatif

SLAWI- Sepuluh orang perwakilan guru bantu Kabupaten Tegal mengadukan perlakuan yang dinilai diskriminatif selama ini terhadap mereka.

Pengaduan wakil dari 834 tenaga pengajar yang tergabung dalam Persatuan Guru Bantu Indonesia (PGBI) daerah itu terungkap dalam audiensi dengan Komisi D, Sabtu lalu (18/12).

Ketua organisasi tersebut, M Mungkas Iswandi SPd mengatakan, selama menjadi guru bantu sejak tiga tahun lalu, dirinya dan ratusan anggotanya menilai ada perlakuan yang njomplang jika dibandingkan dengan tenaga pengajar berstatus PNS.

Guru bantu, kata dia, merupakan tenaga pengajar yang sama-sama diangkat dan digaji pemerintah. Bahkan, jam mengajarnya sering lebih banyak tapi penghasilan yang diterima kurang diperhatikan.

Didampingi Toni Indra Setyawan SPd dan sejumlah pengurus lain, Mungkas membeberkan pula soal tidak adanya standardisasi jam mengajar dan keseragaman penghitungan insentif mengajar.

Sebagai contoh, guru yang berstatus PNS sama-sama punya kewajiban mengajar 18 jam. Namun, mereka menerima insentif dari kelebihan jam mengajar selain penghasilan dari gaji yang diterima.

"Kami yang punya kelebihan jam mengajar tidak menerima insentif. Itu jelas tidak adil. Kami merasakan ada perlakuan diskriminatif terhadap guru bantu," tutur dia langsung ditujukan kepada Ketua Komisi D Drs Muslikh dan enam anggotanya yang hadir dalam audiensi tersebut.

Insentif Pemkab

Dia juga mendesak, melihat kondisi seperti itu hendaknya dalam APBD Tahun Anggaran 2005 Komisi D bisa memperjuangkan nasib guru bantu. Antara lain dengan mencantumkan anggaran insentif tambahan dari Pemkab.

Anggota yang lain menambahkan, pelayanan terhadap guru bantu sebenarnya juga masih jauh dari harapan.

"Kami untuk mengambil gaji di Kantor Pos, harus menunjukkan berbagai fotokopi surat keterangan yang ditandatangani kepala sekolah. Kalau kepala sekolah sedang pergi berarti gaji terlambat dibayarkan," tutur salah seorang pengurus PGBI Kabupaten Tegal.

Mereka juga memohon supaya Dewan bisa membantu agar pembayaran gaji jangan terlalu birokratif. Misal, cukup menunjukkan kartu anggota atau kartu khusus guna mengambil gaji, sehingga tidak terlalu rumit seperti sekarang.

Hal terakhir yang mencuat adalah tuntutan pemberian asuransi, karena PNS yang sama-sama diangkat pemerintah juga diperhatikan asuransi keselamatan kerja dan hari tua. Mereka juga minta agar premi dibayarkan Pemkab Tegal.

Dalam pertemuan dengan Bupati beberapa waktu lalu dikemukakan, Pemkab Tegal telah memberikan asuransi keselamatan kerja kepada 287 kades dan kepala kelurahan yang tersebar di 18 kecamatan. "Jadi sebenarnya kami juga bisa mendapatkan asuransi seperti itu," tutur mereka.(D12-42s)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA