| Senin, 20 Desember 2004 | WACANA |
Menerapkan Sistem Kredit di SekolahOleh: Sri HartanaGAGASAN paling aktual dari Mendiknas Bambang Sudibyo mengenai rencana pemerintah yang akan menerapkan sistem kredit di sekolah umum sangat menarik untuk diperbincangkan. Menurut penuturan Mendiknas saat berdialog dengan komponen dan mitra Ditjen Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda di Jawa Barat baru-baru ini, pemerintah berencana untuk menerapkan sistem kredit pada sekolah umum (Kompas, 10/12/2004). Ada tiga argumen mendasar mengapa sistem kredit ini hendak diterapkan di sekolah. Pertama, mempermudah transfer bagi peserta didik yang berasal dari pendidikan luar sekolah ke pendidikan persekolahan. Kedua, melatih kemandirian dan kreativitas peserta didik. Ketiga, agar peserta didik dapat mengikuti pendidikan sesuai dengan kapasitas kemampuan yang dimilikinya secara individual. Ketiga argumen itulah yang mendasari keinginan Mendiknas untuk mencoba menerapkan sistem kredit di sekolah. Tentu saja sekolah yang dimaksud adalah untuk jenjang SMA karena dari tingkat kedewasaan dan kemandirian, siswa SMA dipandang lebih siap ketimbang siswa SD dan SLTP. Untuk jenjang SD dan SLTP sistem kredit jelas belum siap untuk diterapkan sebab mereka masih sangat membutuhkan peran guru untuk memberi bimbingan dan arahan secara lebih intensif. Oleh karena itu, sistem ini lebih tepat untuk diterapkan di tingkat SMA. Seperti diketahui, kemampuan intelektual setiap peserta didik berbeda-beda. Ada peserta didik yang tergolong sangat pandai, pandai, sedang, rata-rata dan lemah. Dengan demikian, kemampuan untuk menerima dan menguasai setiap mata pelajaran yang diberikan oleh guru juga cukup beragam. Dengan sistem kredit semester (SKS), maka siswa yang pandai akan dapat menyelesaikan pendidikannya dengan lebih cepat, sedangkan siswa yang tergolong lemah juga akan lebih lambat dalam menyelesaikan beban studinya. Dengan penerapan sistem kredit, maka semua kelompok peserta didik akan lebih diuntungkan. Mereka yang tergolong lemah pun akan diuntungkan karena beban studinya tidak akan terlalu berat, dan kalaupun ada mata pelajaran yang tidak lulus, maka dapat diulang (dengan program remedial, misalnya) sehingga dapat mencapai standar kelulusan. Sedangkan mereka yang tergolong pandai juga akan memperoleh hasil yang bagus dan lebih cepat untuk menyelesaikan studinya. Realita ini sejalan dengan pelaksanaan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), khususnya pada pasal 20 ayat 1 yang menyebutkan tiap peserta didik pada tiap satuan pendidikan berhak untuk menyelesaikan program pendidikan ssesuai dengan kecepatan belajarnya. Dengan menerapkan SKS di sekolah, otomatis semua peserta didik akan terlayani kebutuhan belajarnya sesuai dengan kapasitas intelektual yang dimilikinya. Ujicoba Penerapan sistem kredit di sekolah ini berbeda dengan sistem SKS di perguruan tinggi. Pada penerapan SKS di universitas, mahasiswa dapat memilih mata kuliah untuk setiap semester sesuai dengan keinginannya. Tetapi, untuk jenjang sekolah, siswa mendapat mata pelajaran masih dalam bentuk paket, dan setiap mata pelajaran akan memuat bobot satuan kredit yang beragam. Memang, penerapan sistem kredit di sekolah tampaknya masih sangat asing. Tetapi dalam catatan Kompas (13/12/2004), di Indonesia setidaknya sudah ada 17 SMU yang telah melaksanakan SKS di sekolahnya. Di antara ke-17 sekolah itu adalah SMU 1 Gerug, SMU 1 Narmada (Lombok Barat), SMU 4, SMU 5 (Kota Mataram), SMU 1 Jonggat (Lombok Tengah), SMU 1 Pringgabaya, SMU 1 Terara (Lombok Timur), SMU 1, SMU 2 Sumbawa Besar (Sumbawa), SMU 1 Dompu, SMU 1 Kempo (Donyu) serta SMU 1 dan SMU 2 Bima (Bima). Menurut Mendiknas, hasil ujicoba penerapan sistem kredit di sebuah SMU kawasan Nusa Tenggara Barat hasilnya cukup bagus. Terhadap gagasan penerapan sistem kredit di sekolah ini, pakar pendidikan Prof Dr Ki Supriyoko menyatakan bahwa tidak semua sekolah memiliki kesiapan untuk mengaplikasikannya. Ketidaksiapan sekolah untuk menerapkan sistem kredit ini tentu saja tak lepas dari masalah persiapan dan pembenahan yang harus dilakukan oleh sekolah. Dengan menerapkan sistem yang baru akan membawa perubahan pada sistem dan manajemen sekolah, personalia, kemampuan sumber daya manusia dan bahkan menyangkut tata ruang kelas. Pembenahan di berbagai bidang ini tak lepas dari urusan anggaran. Memang, dilihat sepintas lalu gagasan untuk menerapkan sistem kredit di sekolah ini tergolong gagasan yang cukup brilian. Tetapi, sejauh ini masih tetap memerlukan kajian secara ilmiah dan mendalam untuk mengetahui kesiapan sekolah. Selain itu, agar penerapannya tidak menyimpang dari tujuan semula. Keberhasilan penerapan sistem kredit di NTB tidak bisa serta merta dapat dijadikan tolok ukur keberhasilan secara nasional sebab masih perlu diuji lagi karena kondisi sekolah di Indonesia ini cukup heterogen. Saat ini pemerintah sedang gencar-gencarnya menerapkan sistem kurikulum berbasis kompetensi (KBK) di sekolah mulai tingkat SD hingga SMA. Hasilnya apa yang dirasakan? Banyak guru yang masih merasa kebingungan atas ketidakjelasan program KBK 2004 ini. Dana yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk program KBK ini juga tidak sedikit, namun hasilnya masih belum tampak secara riil. Jika kita menengok masalah penerapan KBK ini saja masih terkesan membingungkan, apalagi mau menerapkan sistem kredit yang tentunya lebih membutuhkan persipan yang lebih serius lagi. Penerapan sistem kredit juga tak lepas dari urusan anggaran, sebab akan membenahi seluruh sistem yang ada di sekolah secara global. Oleh karena itu, sebelum benar-benar diterapkan di sekolah, maka perlu dikaji dulu secara ilmiah dan lebih serius agar penerapannya tidak asal-asalan. Jangan sampai kita melakukan kesalahan yang fatal dalam mengelola pendidikan ini. Menurut Dr Anwar Ibrahim, kesalahan dalam pendidikan kita adalah telah melakukan sosialisasi pendidikan terlampau dini. Akibatnya, bukan keberhasilan yang dicapai, melainkan keterpurukan terhadap kualitas pendidikan kita. Sekali lagi, agar kita tidak terperosok ke jurang, maka perlu mengkaji secara lebih serius sebelum menerapkan sebuah kebijakan baru. Dengan begitu, kebijakan yang diterapkan nantinya betul-betul bermanfaat dan sesuai dengan kebutuhan. (29) --Sri Hartana, guru SD Negeri Watu, Pundong, Bantul, Yogyakarta, Alumnus Universitas Negeri Yogyakarta. |