logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 20 Desember 2004 NASIONAL
Line

Sejumlah Elemen Akan Datangi Kantor Kejati

  • Tanyakan Penyidikan Korupsi DPRD Jateng

SEMARANG-Sejumlah elemen masyarakat hari ini akan mendatangi Kejati Jateng, untuk menanyakan kelangsungan penyidikan kasus dugaan korupsi APBD Jateng 2003. Sebab, mereka menganggap proses oleh aparat itu hingga kini belum tuntas. Mereka datang untuk menanyakan sejauh mana proses yang telah dilakukan Kejati.

''Besok (hari ini) kami akan ke Kejati dan berharap ada dengar pendapat, mohon dijelaskan apa yang sebenarnya terjadi di Kejati,'' kata Sekretaris Badan Pekerja (BP) Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng Dwi Saputra SH, kemarin.

Menurut rencana, selain KP2KKN, elemen lainnya yang ke Kejati antara lain KAMMI Daerah Semarang, LBH Semarang, FSBI, BEM FH Undip, BEM FH Unissula, Pattiro, dan Paham. ''Ada sekitar sepuluh atau sebelas elemen,'' jelas Dwi.

Dia menilai, pengusutan kasusnya sudah berbulan-bulan, namun belum juga ada pelimpahan dakwaan ke pengadilan.

Menurutnya, lama proses di Kejati jauh sekali dibandingkan dengan daerah lain. Karena itu, sekali lagi pihaknya menanyakan keseriusan Kejati dalam mengusut tuntas kasus tersebut.

Dwi menyebut keseriusan itu perlu didukung dengan penyitaan barang bukti. Dalam hal ini, bukan hanya surat-surat terkait dengan APBD, namun juga aset para tersangka.

Dia kembali menegaskan, hendaknya para mantan anggota Dewan mengembalikan uang yang diduga hasil korupsi tersebut tanpa menunggu proses hukum selesai. Hal itu menunjukkan iktikad baik para wakil rakyat Jateng periode 1999-2004 itu.

Setidak-tidaknya, kata Dwi, pengembalian uang ke negara itu membuktikan bahwa mereka tidak bermaksud melakukan penyimpangan keuangan seperti yang didugakan kepadanya. Dalam hal ini sedikitnya ada dua hal positif, yakni dapat menutup kerugian negara dan meringankan hukuman.

Berkaitan dengan surat izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang sudah turun untuk pemeriksaan lima anggota DPR dari Jateng, menurut Dwi, Kejati tidak perlu menunggu waktu lama lagi setelah resmi menerima surat itu. Dia heran, kenapa izin yang sudah turun pada 9 Desember, belum juga diterima Kejati sampai sekarang.

Seperti diberitakan, menurut penuturan Kajati Jateng J Parjanto, sempai Jumat malam surat izin tersebut belum diterima. (G7-58t)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA