| Senin, 20 Desember 2004 | NASIONAL |
Perlu Langkah Terobosan untuk Cegah BuronJAKARTA-Buronnya para tersangka maupun terpidana kasus korupsi untuk kesekian kalinya telah mencoreng citra penegakan hukum di Indonesia. Oleh karenanya perlu langkah terobosan untuk mencegah terjadinya hal itu. Salah satunya dengan menerapkan adanya uang jaminan yang setara dengan dugaan korupsi yang dituduhkannya. Demikian Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Basrief Arief SH MH, kepada Suara Merdeka, Sabtu lalu. "Ada pemikiran kalau ada tersangka korupsi yang harus keluar negeri untuk berobat, maka dia harus memberikan jaminan uang sebesar yang diduga dia korupsi. Jaminan pengacara tidak bisa dipertanggungjawabkan. Pengacara sering berdalih tiba-tiba kehilangan kontak dengan kliennya. Juga ada pemikiran kalau untuk berobat hanya bisa dilakukan di satu-satunya tempat, yaitu RSCM," kata Basrief. Mengenai tersangka maupun terpidana yang buron, Basrief mengatakan biasanya dengan dalih berobat ke luar negeri, dan ada yang langsung menjadi buron. Untuk yang langsung memilih kabur keluar negeri, ada tiga cara yang mungkin mereka lakukan. Pertama menggunakan paspor palsu, atau menggunakan paspor asli, tapi identitasnya palsu. Ini juga disebabkan begitu mudahnya orang mengurus KTP. Sedangkan yang terakhir dengan pergantian identitas di bandara. Lebih lanjut menurut Basrief, bisanya seorang terpidana buron, juga disebabkan yang bersangkutan tahu terlebih dulu putusan MA, jauh-jauh hari sebelum salinannya diterima jaksa selaku eksekutor. Oleh karenanya, menurut Basrief, perlu aturan yang mewajibkan saat putusan kasasi dibacakan. jaksa maupun calon terpidana dihadirkan bersamaan di MA. Sehingga kalau putusannya harus masuk tahanan, jaksa bisa langsung mengeksekusinya, tanpa memnberikan kesempatan yang bersangkutan untuk kabur. Perlakuan Khusus Pejabat. Dalam sebuah lokakarya di Bandung Sabtu lalu, JAM Pidsus Sudhono Iswahyudi SH MH mengatakan, Indonesia merupakan negara yang memberikan perlakuan khusus kepada pejabat negara, terkait dengan masalah hukum yang dihadapinya. Perlakukan khusus itu adalah perizinan yang begitu bertele-tele, sehingga dirasakan menghambat pemeriksaan kasus-kasus korupsi yang diduga dilakukan para pejabat. Menurutnya secara filosofi, hal itu justru malah bertentangan dengan azas kesetaraan seseorang di mata hukum. "Contohnya, pasti akan muncul problem, bila penyidik melakukan pemeriksaan tanpa izin. Kita kan harus bekerja cepat dalam mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut, agar tidak terjadi penghilangan barang bukti misalnya. Namun izin dari Gubernur atau Presiden sudah ditunggu-tunggu kok belum juga turun," kata Sudhono yang alumnus FH Undip tersebut. Biasanya para pengacara akan memanfaatkan ketidakberesan prosedur ini, dan akan memenangkan kliennya di praperadilan. Di bagian lain Sudhono juga menyoroti adanya tumpang tindih dalam penanganan kasus korupsi, berkaitan dengan kesamaan wewenang yang dimiliki institusi penegak hukum, yaitu kejaksaan, kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sudhono mengatakan, bahwa KPK sendiri saat ini sering menyerahkan laporan masyarakat tentang adanya dugaan korupsi kepada kejaksaan. (F4-58) |