| Senin, 20 Desember 2004 | NASIONAL |
Hari Ini Terakhir Ambil Formulir di KPIDDaftar Ulang Bukan Perpanjangan IzinSEMARANG- Daftar ulang (herregistrasi) bagi radio FM yang ada dalam KM15 /2003 dan KM 15/2004 bukan berarti sebagai bentuk perpanjangan izin. Namun dari registrasi ulang itu akan ada sertifikat yang dikeluarkan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng. Nanti sertifikat menjadi salah satu syarat ketika akan memperpanjang izin sesuai dengan ketentuan yang baru. Pengambilan formulir daftar ulang mulai dibuka Jumat (17/12). Sampai Sabtu (18/12) pukul 12.00, ada 78 radio FM yang mengambil formulir. Dari sekian banyak formulir yang terambil, hanya belasan yang diambil langsung oleh radio yang bersangkutan, sedangkan lainnya kolektif lewat PRSSNI. Ketua Tim Daftar Ulang Radio FM KPID Jateng Wisnu Tri Hanggoro mengatakan, pemilik/pengelola radio di Jateng menyambut positif daftar ulang tersebut. ''Namun kami mengingatkan, registrasi ini tidak dalam rangka perpanjangan izin. Ini bentuknya pendataan dan penataan kembali,'' katanya di sela-sela melayani tamu yang melakukan konsultasi di Sekretariat Sementara lantai XI Gedung A Setda Pemprov Jateng Jl Pahlawan. Jika tidak ada registrasi ulang dan segera ditata, lanjutnya, dikhawatirkan akan terus bermunculan radio gelap yang jelas akan mengganggu. Setelah ditata akan ketahuan yang sudah bersertifikat. Adapun yang belum, ada waktunya untuk mengurus perizinan. Tunggu PP Sekretaris Tim Daftar Ulang Hari Wiryawan menambahkan, saat ini sedang ditunggu turunnya peraturan pemerintah (PP) tentang perizinan. ''Kami hanya mendata. Yang sudah didata jangan merasa diperpanjang izinnya.'' Dia mengungkapkan, ada 237 radio FM di wilayah Jateng yang wajib mendaftar ulang di KPID. Dari jumlah tersebut, 114 di antaranya izin pendiriannya lewat Dirjen Postel, sedangkan sisanya di luar institusi tersebut. ''Di luar 237, juga masih banyak radio yang mengudara di Jateng, tapi gelap (tak berizin),'' kata anggota KPID asal Solo tersebut. Pihaknya mengimbau radio yang sudah mengudara yang belum memiliki izin, untuk menghentikan siarannya. Anggota KPID Jateng Amirudin mengatakan, kebijakan herregistrasi tersebut diarahkan dalam kerangka pintu masuk bagi radio yang ingin bergabung dalam penyelenggaraan lembaga penyiaran sesuai dengan ketentuan. Kewajiban melakukan daftar ulang juga merupakan amanat dari UU Penyiaran No 32/2002. Dia menambahkan, pengambilan formulir akan ditutup Senin (20/12) pukul 15.00, sedangkan pengembalian formulir pada 21-24 Desember. (G7-58t) |