| Senin, 20 Desember 2004 | SEMARANG |
Gubernur Didesak Batalkan SK Upah MinimumSEMARANG- Aksi ratusan buruh menolak upah minimum kabupaten/kota tahun 2005 berlangsung di Gubernuran, baru-baru ini. Mereka yang mengatasnamakan diri Gerakan Buruh Semarang (Gerbang) meminta Gubernur menarik kembali atau membatalkan pemberlakuan SK No 561/54/2004 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jateng. Dalam aksi itu, ratusan buruh laki-laki dan perempuan mengusung sejumlah poster dan spanduk. Mereka juga membawa mobil bak terbuka yang diisi seperangkat tape lengkap dengan sound system. Di sepanjang aksi, lagu-lagu berirama house music terus diperdengarkan dengan keras. Begitu datang, mereka langsung beraksi di depan halaman kantor Gubernur. Beberapa di antara mereka bergantian berorasi. Koordinator Gerbang Nanang Setyono menungkapkan, SK itu cenderung tergesa-gesa dalam penetapan, tanpa melihat secara lebih jauh tentang persoalan-persoalan seputar penentuan upah buruh. ''Hal ini semata-mata hanya untuk mengejar batas akhir penetapan SK tersebut,'' katanya di tengah-tengah aksi. Menurutnya, penetapan SK selalu tidak sebanding dengan naiknya harga-harga kebutuhan pokok di pasaran. Dengan demikian, mustahil kenaikan upah buruh yang hanya 7% bisa menjawab kenaikan harga BBM yang direncanakan mulai 2005. Karena itu, pihaknya meminta Gubernur membatalkan SK yang telah ditetapkan tersebut. Selanjutnya, menetapkan upah berdasarkan kebutuhan hidup layak bagi buruh dan keluarganya. Pihaknya juga meminta Disnakertrans Jateng mengambil tindakan pada beberapa perusahaan yang belum memberikan kenaikan upah buruh. Di Gubernuran mereka ditemui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Diah Anggraeni SH MM. ''Kami akan pelajari tuntutan mereka.'' Pihaknya siap memfasilitasi jika diperlukan audiensi dengan Gubernur. Namun karena para buruh punya wakil di komisi pengupahan, sebaiknya semua itu disampaikan ke komisi tersebut. Di Gedung Berlian Tak puas hanya beraksi di halaman kantor Gubernur, mereka beralih ke Gedung Berlian, tempat para anggota DPRD Jateng berkantor. Sama halnya ketika di halaman kantor Gubernur, di tempat yang baru tersebut mereka terus berorasi. Akhirnya para pengunjuk rasa ditemui Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejehtera (FPKS) Muhammad Haris SS dan beberapa anggota. FPKS siap memfasilitasi tuntutan para buruh tersebut. ''Apalagi menurut buruh, UMK Semarang Rp 473.000/ bulan tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak bagi seorang bujangan yang mencapai Rp 700.000/bulan,'' katanya. Menurutnya, Gubernur perlu meninjau kembali SK yang telah ditetapkan tersebut.(G7-89) |