| Senin, 20 Desember 2004 | SEMARANG |
Khawatir Terjebak KorupsiSEMARANG-Meski pimpinan dan anggota DPRD Kota Semarang dipastikan mendapat bantuan tunjangan perumahan masing-masing Rp 2,1 juta, sebagian di antaranya merasa khawatir terjebak korupsi. Karena itu, sebelum menerima tunjangan itu, mereka akan mengkaji dasar hukumnya. Bahkan bila perlu menkonsultasikan dengan pakar hukum. ''Jujur saja, saya khawatir kalau penggunaan anggaran ini menjadikan saya harus berurusan dengan hukum. Ya seperti tahun-tahun kemarinlah,'' kata Ketua FPDI-P DPRD Kota Semarang Santoso Hutomo, kemarin. Alasan kekhawatiran itu, karena pada APBD tahun sebelumnya, juga terdapat pos bantuan operasional kegiatan khusus yang ternyata berakhir dengan proses hukum. Padahal pos itu sudah mendasarkan Perda dan SK Wali Kota. ''Mungkin kekhawatiran ini berlebihan, tetapi hanya untuk njagani saja. Ojo ngasih mbaleni, nda rak apik,'' ujarnya. Selain itu pemahaman sejumlah anggota Dewan, dana itu bukan sebatas untuk uang sewa rumah an sich, tetapi bisa dipakai juga untuk biaya pemeliharaan, listrik, PDAM, dan telepon. ''Apa hal ini tidak menyalahi aturan.'' Alokasi tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota Dewan, memang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan Protokoler serta Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan. Pada pasal 20 ayat 1 disebutkan, dalam hal pemerintah belum dapat menyediakan rumah dinas Dewan, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan. Dalam ayat 2 disebutkan, tunjangan perumahan berupa uang sewa rumah yang besarannya ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. Dalam SK Wali Kota Nomor: 648.1 / 0276 / Tahun 2004 yang digunakan sebagai dasar pengalokasian besarnya uang tunjangan Dewan, ternyata tidak menyebutkan standar harga bagi Dewan. Di situ hanya disebutkan standarisasi sewa rumah bagi eselon II, III dan IV. ''Artinya belum ada kejelasan apakah standarisasi itu bisa berlaku untuk sewa rumah bagi anggota Dewan.'' Pada pertemuan Dewan, LSM dengan Sekda Drs Saman Kadarisman beberapa waktu lalu, baru disampaikan secara lisan standar untuk anggota Dewan disamakan dengan eselon II. ''Tetapi itu bersifat lisan tidak tertulis, yang kekuatan hukumnya kurang kuat.'' Kekhawatiran juga dirasakan anggota Dewan lain, Bambang Sutrisno. ''Jumlahnya kan tidak seberapa, tetapi kalau berisiko hukum, jadi ndak karuan.'' Bantuan Pos berupa bantuan tunjangan perumahan, menurut Ketua Komisi A Djunaidi SH bukan hanya untuk kebutuhan sewa rumah, melainkan juga untuk kebutuhan pemeliharaan rumah, termasuk membayar PDAM, listrik dan telepon. ''Karena itulah dalam pertemuan dengan Sekda dan LSM, posnya disebut bantuan. Hal ini sudah saya tanyakan kepada Pak Sekda juga kepada LSM yang hadir.'' Sementara Sekda Drs Saman Kadarisman mengatakan, SK Wali Kota atas perda tentang pos bantuan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota Dewan hanya menyebut peruntukan dana itu untuk sewa rumah. Tidak ada alokasi untuk listrik, telepon, PDAM dan lainnya. ''Namun itu semua terserah yang menerima, hanya saja bunyi dalam SK Wali Kota tetap untuk sewa rumah,'' terang Saman. (H1,G17-64) Pendapatan Anggota DPRD/Bulan p Tunjangan Sewa Rumah Per Bulan Wakil Ketua Rp 2,1 juta Anggota Rp 2,1 juta p Uang Representasi /Gaji Per Bulan Ketua Rp 2,1 juta Wakil ketua Rp 1,68 juta Anggota Rp 1,57 juta p Tunjangan Jabatan Per Bulan Ketua Rp 3,045 juta Wakil Ketua Rp 2,436 juta Anggota Rp 2,283 juta |