logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 20 Desember 2004 KEDU & DIY
Line

Konstitusi, Kepala Negara yang Sesungguhnya

YOGYAKARTA - Dalam sistem kenegaraan yang disebut constitutional demokratic republic, kedudukan konstitusi sangat sentral. Pada dasarnya, ia merupakan kepala negara yang sesungguhnya.

Demikian penegasan Ketua Mahkamah Konstitusi RI Prof Dr Jimly Assiddiqie SH ketika memberikan pidato ilmiah dalam rangka Milad Ke-44 Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta, kemarin. Kegiatan tersebut diikuti segenap civitas academica di kampus Jalan Kapas Yogyakarta.

Jimly mengemukakan, dalam konteks pengertian negara hukum dan prinsip the rule of law, secara simbolik yang dinamakan kepala negara dalam sistem pemerintah presidensial adalah konstitusi. Kepala negara konstitusional Indonesia adalah UUD sedangkan presiden dan wakil presiden beserta semua lembaga negara atau subjek hukum tata negara lainnya harus tunduk pada konstitusi sebagai the symbolic head of state.

Dia mengungkapkan, pemerintahan RI berdasarkan UUD 1945 menganut sistem presidensial tetapi sifatnya tidak murni karena bercampur baur dengan elemen-elemen sistem parlementer. Percampuran itu antara lain tercermin dalam konsep pertanggungjawaban presiden kepada MPR yang termasuk dalam pengertian lembaga parlemen.

''Lembaga itu, MPR, dengan kemungkinan pemberian kewenangan kepadanya untuk memberhentikan presiden dari jabatannya meskipun bukan karena alasan hukum. Kenyataan itulah yang membuat kekisruhan terutama dikaitkan dengan pengalaman ketatanegaraan ketika Presiden KH Abdurrahman Wahid diberhentikan,'' papar Jimly.

Dipertegas

Menurut pendapat dia, jawaban atas kekisruhan itu adalah munculnya keinginan yang kuat agar anutan sistem pemerintahan RI yang bersifat presidensial dipertegas dalam kerangka perubahan UUD 1945. Selain alasan kasus yang menimpa Gus Dur, dalam perkembangan praktik kenegaraan selama ini memang selalu dirasakan adanya kelemahan-kelemahan.

Sistem yang dianut, berdasarkan pandangan para ahli, cenderung disebut quasi presidentieel atau sistem campuran. (D19-76j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA