| Senin, 20 Desember 2004 | KEDU & DIY |
Empat Aparat Jadi Ejekan MasyarakatYOGYAKARTA- Mantan hakim, Sahlan Said SH, yang sekarang menjadi dosen di UGM, UII, dan UMY mengatakan, integreted criminal justice system telah melahirkan lembaga caturwangsa yaitu polisi, jaksa, penasihat hukum, dan hakim. ''Namun keempat aparat tersebut sudah menjadi ejekan masyarakat,'' katanya ketika berbicara pada seminar sehari ''Reaktualisasi Peran Fakultas Hukum sebagai Lembaga Pendidikan dan Pengajaran bagi Insan Hukum'' Sabtu lalu di Pusat Kajian dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum UGM. Sahlan mengungkapkan, istilah ''pajak memaksa'' buat jaksa, ''advokat hitam'' buat pengacara atau penasihat hukum, dan ''hubungi aku kalau ingin menang'' buat hakim, begitu pula istilah mafia peradilan, kalimat tersebut sudah populer. Di antara keempat aparat tersebut sebenarnya kedudukan hakim yang paling strategis. Sebab dia benteng terakhir bagi yustiabellen (pencari keadilan). Hakim bukan hanya corong undang-undang (speaker of law), tetapi juga menjadi corong keadilan (speaker of justice). Diberi Hak Betapa luhur jabatan hakim sampai-sampai diberi hak untuk mengatasnamakan Tuhan dalam pengambilan keputusan. Sebagai benteng terakhir, seharusnya hakim memiliki atau menguasai sesuatu yang lebih dari aparat penegak hukum lain, baik dalam hukum maupun moral. Hakim sebagai tempat pelarian terakhir merupakan tumpuan dan harapan masyarakat. Hakim diharapkan menjadi ultimum remedium. Karena itu dia harus sanggup menjadi senjata pamungkas bagi semua ketidakbenaran. Silakan aparat lain rusak asal hakim tidak, insyaAllah keadilan akan dapat ditegakkan. Adanya ungkapan Ius curia novit memberikan kewenangan kepada hakim untuk menciptakan hukum just made law manakala hukum yang ada tidak memadai. Sebab hakim dilarang menolak perkara dengan alasan dasar hukum belum ada.(P12-76i) |