| Senin, 20 Desember 2004 | KEDU & DIY |
Pilkades Purbayan Tidak Ada CalonnyaPURWOREJO - Pemilihan kepala desa (pilkades) di 18 desa yang tersebar di 11 kecamatan se-Purworejo pelaksanaannya dijadwalkan tanggal 5 hingga 9 Oktober, namun hingga sekarang belum seluruhnya selesai. Saat ini, ada enam desa yang belum memilih kades yang baru. Dari jumlah itu, lima desa akan melakukan pilkades dalam waktu dekat ini. Sementara satu desa, yakni Purbayan, Kecamatan Kemiri, belum ada kejelasan kapan akan melakukan pemilihan kades guna mengisi kekosongan pejabat desa tersebut. Sejauh ini, belum ada warga yang mencalonkan diri menjadi kades di desa tersebut. Kabag Pemerintahan Desa Herry Pirngadi, kemarin mengatakan, kekosongan calon di Desa Purbayan diperkirakan karena jabatan kepala desa tidak mendapat tanah bengkok. Kondisi ini menyebabkan minat warga desa itu untuk menjadi kades sangat kecil. Kecuali itu, kata Pirngadi, sumber daya manusianya hanya sedikit yang memenuhi syarat mencalonkan diri. Dia menyebutkan, sesuai Perda 7 tahun 2004 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Lurah Desa, salah satu syarat calon adalah minimal berpendidikan SLTP. Di Purbayan ada seorang warga lulusan SMP yang berminat mencalonkan diri, namun usianya baru 23 tahun. Dia gagal karena pencalonannya dianggap belum memenuhi syarat. ''Ketentuannya minimal berpendidikan SLTP dan berusia antara 25-55 tahun. Ada calon berumur 35 tahun tetapi hanya tamatan SD,'' kata Pirngadi. Adapun lima desa yang akan melakukan pilkades adalah Desa Kemiri Kidul (Kecamatan Kemiri), Gebang (Kemiri) dan Ngadirejo (Kaligesing) pada 21 Desember, sedangkan Desa Cepedak (Bruno) dan Sidomulyo (Purworejo) pada 22 Desember. Sesuai Perda 7 tahun 2004, masa kerja kepala desa di Purworejo sepuluh tahun, dan setelah selesai tidak diperbolehkan mencalonkan kembali. Bagi perangkat desa yang desanya tidak memiliki tanah bengkok dan tanah kas desanya tidak potensial, diberi honor Pemkab Rp 13,5 juta/desa/tahun. Honor tersebut biasa dicairkan setiap tiga bulan. Dari jumlah tersebut, kata Pirngadi, rata-rata kepala desa mendapat jatah Rp 250 ribu sampai Rp 300 ribu/tiga bulan. Dari 469 desa se-Purworejo, ada 163 yang tidak memiliki tanah bengkok atau tanah bengkoknya tidak potensial. Sebagian besar desa-desa itu berada di daerah pegunungan. (yon-76m) |