| Senin, 20 Desember 2004 | KEDU & DIY |
Sejumlah Kapolsek DimutasiYOGYAKARTA- Kepala Kepolisian Daerah (Polda) DIY Brigjen Drs Sudirman mengatakan, jajarannya telah secara optimal memberantas segala bentuk perjudian. Hal itu termasuk telah diserahkannya berkas perkara tiga tersangka bandar judi toto gelap kepada Kejaksaan Tinggi Yogyakarta. ''Jadi tidak benar kalau ada pihak yang mengatakan kami melepaskan tersangka,'' ujar Kapolda DIY, Brigjen Drs Sudirman kepada wartawan Sabtu lalu sambil menunjukkan surat bukti penyerahan perkara. Dia yang didampingi Direktur Reskrim Kombes Drs Dadang Rusli menjelaskan, sikap tegasnya memberantas segala bentuk perjudian di wilayahnya itu juga dibuktikan dengan melakukan mutasi sejumlah kapolsek yang dianggap tidak peka terhadap pemberantasan perjudian di wilayah masing-masing. Jenderal polisi berbintang satu itu menunjukkan nama sejumlah kapolsek yang terpaksa dimutasi. Sebab, lanjutnya, di tengah tekad memberantas perjudian, dia yang diam-diam melakukan penyelidikan terjun ke lapangan masih menemukan adanya bentuk perjudian. Paling tidak, ada enam kapolsek yang dimutasi, termasuk seorang kapolsek yang baru menjabat sekitar tiga bulan. Namun, Sudirman meminta identitas kapolsek tersebut tidak dituliskan. Heran Karena itu, lanjut dia di ruang kerjanya, dirinya heran kalau ada elemen masyarakat yang menganggap pihaknya tidak serius memberantas perjudian. Pada Jumat lalu (17/12), massa yang tergabung dalam Forum Umat Islam (FUI) DIY melakukan unjuk rasa di depan Kantor Pos Besar Yogyakarta. Mereka mendesak agar Kapolda serius memberantas perjudian. Sebelumnya, Gerakan Mahasiswa Anti Penyakit Masyarakat (Gema Pekat) yang terdiri atas sejumlah BEM perguruan tinggi melakukan aksi serupa dengan mendatangi halaman Polda DIY di Jl Lingkar Utara Yogyakarta. Mereka meminta Kapolda mundur (SM, 15/12). Namun, tambah Sudirman, dalam memberantas pekat jajarannya juga tidak bisa main sikat begitu saja. Sebab, agar perkara judi bisa diproses lebih lanjut sampai ke pengadilan, harus bisa memenuhi unsur yang diatur dalam KUHAP. ''Selain ada tersangka, juga harus ada bukti,'' ujar Sudirman. (P58-76e) |