logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 20 Desember 2004 KEDU & DIY
Line

Tidak Bawa KTP Didenda Rp 5.000

BOROBUDUR-Puluhan warga terjaring operasi yustisi penertiban kartu tanda penduduk (KTP) di Muntilan, Kabupaten Magelang, kemarin. Sebab, mereka terbukti tidak membawa bukti diri.

Dalam sidang di tempat, hakim tunggal Pengadilan Negeri R Iswahyu SH memvonis 36 orang yang melanggar Perda 11/2001 tentang Retribusi Pelayanan, Pendataan Penduduk, dan Catatan Sipil.

Para terhukum dikenai sanksi membayar denda masing-masing Rp 5.000 dan ongkos perkara Rp 500.

Di antara terhukum ada yang tidak membawa uang sama sekali. Dia kemudian meminta tolong diantar penyidik pegawai negeri sipil untuk mengambil uang ke rumahnya di Perumahan Wonolelo Indah Muntilan. Ada pula dua orang yang terjaring operasi yustisi tersebut yang tiba-tiba ''menghilang'' ketika akan disidang.

Hakim R Iswahyu SH menyebutkan, kedua orang tersebut, yakni Theresia Marsiati (47 tahun), warga Sumber Dukun dan Siswoko (17 tahun), warga Taman Agung Muntilan.

''Kedua orang itu akan kami sidang secara verstek (putusan yang tidak dihadiri oleh pelanggar),'' katanya.

Mengejutkan

Operasi yang dilaksanakan di Muntilan hari itu mengejutkan masyarakat. Bahkan, sebagian warga ketakutan karena semua pemakai jalan di depan Kantor Kecamatan Muntilan diminta menunjukkan KTP. Hal itu menimbulkan antrean panjang.

Hanya dalam satu jam, puluhan orang terjaring. ''Saya memang tidak membawa KTP karena Jateng aman. Selain itu, saya khawatir KTP malah hilang di jalan,'' kata Darsono (50), warga Klaten. Yang dia sesalkan, pelaksanaan sidang cukup lama karena harus antre satu per satu, sehingga bisa menganggu aktivitas masyarakat.

Operasi Yustisi itu melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Polres, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri. Razia itu bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya KTP.

Kasubag TU Satpol PP Drs H Slamet Rahayuwono menilai, kesadaran masyarakat untuk memiliki KTP masih kurang. Dari data kependudukan, baru 80% wajib KTP yang memiliki KTP. ''Masyarakat mengurus KTP jika ada keperluan, seperti mau menikah, mencari pekerjaan atau pindah domisili,'' katanya.

Selama ini, operasi yustisi penertiban KTP hanya bersifat pembinaan, sehingga kurang memberikan efek jera bagi masyarakat yang belum memiliki KTP.

Namun, ke depan, secara rutin akan diadakan operasi dan langsung dilakukan sidang di tempat. (pr-76e)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA