logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 20 Desember 2004 BANYUMAS
Line

Kasus Bioskop Sinar Disidang

CILACAP- Bioskop Sinar di Jalan Ahmad Yani Cilacap sudah ditutup lama ditutup. Kini, kasus gedung bioskop itu telah disidangkan di Pengadilan Negeri Cilacap.

Kasus bermula dari langkah pemilik gedung, Eko Budiyono, pengusaha asal Purwokerto, yang melaporkan Budi Riyanto, warga Jalan Piere Tendean Cilacap, ke polisi. Dia menuduh Budi Riyanto menguasai sertifikat tanah gedung bioskop itu.

Persidangan kasus dengan nomor perkara 215/Pid.B.04/PN/Clp itu dipimpin Henricus Soejatmo SH dengan anggota Cris Fajar SH dan Wahyu P Wibowo SH serta jaksa Mukti Wibowo SH. Budi Riyanto didampingi pengacara Guyub Subekti SH.

Dalam persidangan, Kamis (16/12), majelis hakim hanya mendengarkan tanggapan jaksa Mukti Wibowo atas pembelaan pengacara terdakwa dalam persidangan sebelumnya. Begitu jaksa usai menyampaikan tanggapan, Henricus Soejatmo menutup persidangan. Sebab, pengacara terdakwa meminta waktu untuk menyusun jawaban. Sidang dilanjutkan pekan depan.

Sertifikat tanah gedung bioskop Sinar semula atas nama Ny Tati Listyowati. Wanita itu sekarang tinggal di Amerika. Adapun pemegang kuasa atas gedung itu adalah Eko Budiyono.

Eko Budiyono bekerja sama mengelola gedung itu dengan Budi Riyanto. Tahun 1996 atas kesepakatan dengan Eko Budiyono, Budi Riyanto membaliknamakan sertifikat atas namanya. Sebab, sertifikat itu akan diagunkan sebagai jaminan kredit ke Bank Lippo Cilacap.

Proses balik nama dilakukan di depan notaris Ny Endang SH. Untuk keperluan itu dibuat kesepakatan seolah-olah tanah dan bangunan gedung bioskop telah dijual ke terdakwa karena saat itu membutuhkan modal untuk mengembangkan bisnis.

Kredit dari Bank Lippo cair pada September 1996 Rp 500 juta. Sekarang angsuran ke bank sudah lunas. Namun terdakwa tetap menguasai sertifikat dan tak mau mengembalikan. Eko Budiyono pun melapor ke Polres.

Guyub Subekti menyatakan proses balik nama dari Ny Tati Listyowati ke kliennya sah karena dilakukan di depan notaris. ''Kami mempunyai bukti cukup kuat berupa sertifikat atas nama Budi Riyanto, akta jual-beli yang dibuat notaris, dan kuitansi jual-beli tanah itu. Akta jual-beli dibuat natoris atas kesepakatan kedua pihak,'' katanya.(ag-86)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA