| Senin, 20 Desember 2004 | BANYUMAS |
Polisi Sita Empat Mesin JackpotBANJARNEGARA - Aparat Polres menyita empat unit mesin ketangkasan mirip permainan judi jackpot. Polisi menyita alat bertenaga listrik itu dari Sutoto (42), warga Desa Piasa Wetan, Kecamatan Susukan. Kapolres AKBP Drs Widiyanto Poesoko SH melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Murtiyanto, kemarin, menyatakan polisi cukup lama mengintai tempat permainan itu. Mereka bergerak setelah menerima laporan warga masyarakat yang resah. Karena, para pemain bukan cuma orang dewasa, melainkan juga anak-anak. ''Pemiliknya cukup lihai. Begitu tahu akan digerebek, dia memindahkan alat itu ke rumah sebelah yang masuk Desa/Kecamatan Somagede, Banyumas. Rumah untuk tempat permainan itu berada di batas wilayah Kabupaten Banjarnegara-Banyumas,'' ujarnya. Senin (13/12) aparat reserse Polres dan Polsek Susukan yang nyanggong beberapa hari berhasil menyita alat itu. Ketika polisi menggerebek, mesin itu berada di sebuah rumah di wilayah hukum Banjarnegara. Saat diperiksa Sutoto menyatakan alat ketangkasan itu milik Joko, warga Surakarta. Dia mengakui hanya dititipi. Namun polisi tetap memeriksa dia sebagai penanggung jawab permainan itu. ''Sutoto bukan pemilik alat itu. Namun dia tetap harus bertanggung jawab karena menyediakan rumahnya untuk berjudi.'' Seroang warga desa itu menuturkan permainan tersebut sudah berlangsung sejak tiga-empat bulan lalu. Pemain cukup memasukkan uang logam Rp 100, lalu memencet tombol. Jika beruntung mesin mengeluarkan lebih banyak koin. Sutoto tidak setiap saat menunggui mesin ketangkasan itu. Setelah menghidupkan mesin dia meninggalkan arena permainan atau cukup mengawasi dari luar. (A9-86) |