| Sabtu, 18 Desember 2004 | SALA |
Penggunaan Air di Umbul Tlatar DitataBOYOLALI- Pemkab Boyolali berencana menata penggunaan air di Umbul Tlatar, Desa Kebonbimo, Kecamatan Boyolali. Namun penataaan itu bukan berarti menggusur atau memindahkan rumah pemancingan ikan. ''Penataan itu untuk mengetahui berapa kekuatan debit air dan untuk apa saja kegunaannya,'' kata Asisten II Sudaryo ST MM, kemarin. Selama ini yang diketahui untuk rumah tangga, meski ternyata juga digunakan untuk pengairan sawah, perusahaan, dan lain-lain. ''Karena itu diperlukan penataan penggunaan air,'' katanya. Berbagai kalangan dan warga mengkhawatirkan penataan penggunaan air berdampak pada penggusuran rumah pemancingan ikan. Apalagi penataan itu berkait dengan Undang-undang Lingkungan Hidup yang antara lain membatasi jarak antara sumber mata air dan permukiman penduduk, termasuk rumah pemancingan ikan. Dalam undang-undang itu antara lain disebutkan, radius 200 meter dari sumber mata air tidak diperbolehkan untuk permukiman. Namun pemberlakuan ketentuan itu, dikhawatirkan akan mengundang protes. ''Karena itu, pemerintah harus berhati-hati dan memperhitungkan untung ruginya memindahkan rumah pemancingan,'' kata Wiyanto, salah seorang pemerhati wisata air yang tinggal di kota Boyolali. Berdasarkan pengamatan Suara Merdeka, jika pembatasan jarak antara sumber mata air dan permukiman dilaksanakan, paling tidak ada dua rumah makan yang tergusur. Selain itu beberapa rumah-rumah penduduk juga akan terkena ketentuan tersebut. Belum Dipikirkan Sudaryo mengatakan, penataan penggunaan air di Umbul Tlatar sama sekali tidak menyentuh persoalaan rumah pemancingan. Karena itu, jangan salah pengertian soal istilah penataan penggunaan air. Dia juga mengimbau, rencana pemerintah itu jangan dikembangkan menjadi hal yang bisa memicu permasalahan. "Sebab pemerintah belum memiliki pemikiran atas keberadaan rumah pemancingan dan permukimaan penduduk," tandasnya. (shj-80i) |